Ssttt...Pengusutan Skandal Pelindo II Pindah Tangan, Intervensi?
jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan mobil crane di Pelabuhan Indonesia II masih tetap diusut. Namun, kini penanganannya dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Kepolisian.
Sebelumnya, kasus ini digarap Direktorat Tipid Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Lantas mengapa kasus ini dipindahkan dari Dittipeksus ke Dittipikor?
Mantan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso membantah pemindahan itu ada intervensi dari pihak luar.
Menurut dia, pemindahan itu dilakukan agar kasus itu bisa lebih fokus dituntaskan. Perpindahan ini katanya hanya masalah administrasi, agar fokus pada bidang korupsi.
"Semua yang diproses korupsi (terkait Pelindo II), sebagian termasuk korupsi mobile crane diserahkan kepada penyidik Tipidkor," ujar Buwas, Senin (7/9).
Seperti diketahui, kasus ini sebelumnya dibongkar Dittipideksus Bareskrim Polri di bawah kepemimpinan Dittipideksus Brigjen Victor Edison Simanjuntak.
Bareskrim telah menetapkan Direktur Teknik Pelindo Ferialdy Nurlan sebagai tersangka. Dia diduga mengajukan dan menandatangani pengadaan, di delapan pelabuhan yakni, Bengkulu, Jambi, Palembang, Teluk Bayur, Cirebon, Banten, Panjang (Lampung) dan Pontianak.
Juru bicara Dittipikor Bareskrim Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan memang sudah ada pembicaraan soal penanganan mobile crane antara penyidik Dittipikor dan Dittipideksus.
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan mobil crane di Pelabuhan Indonesia II masih tetap diusut. Namun, kini penanganannya dilakukan oleh Direktorat
- Melebihi Target, Bandara Kualanamu Layani 468.967 Penumpang Selama Nataru
- 5 Berita Terpopuler: Kelulusan PPPK Guru Sudah, tetapi Paruh Waktu Belum Jelas, Save R2 Honorer K2 Menggema
- Kru Kapal Asal Malaysia Tenggelam di Sungai Siak
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari, Rekor Terlama 2 Bulan Saja
- Irjen Sandi: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Pengemban Fungsi Kehumasan
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing