Sstttt, Ada Info dari Polisi soal Kasus Robot Trading ATG

jpnn.com, MALANG - Investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dipergunakan tersangka penipuan Wahyu Kenzo tidak memiliki izin beroperasi atau ilegal.
Investasi robot trading ATG itu tidak memiliki izin sesuai dengan keterangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Kami telah berdialog dengan Bappebti, jelas dan terang bahwa Bappebti tidak pernah mengeluarkan izin terhadap robot trading ATG," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu.
Buher -sapaan akrabnya- menjelaskan Kementerian Perdagangan memang mengeluarkan izin kepada PT Pansaky Berdikari Mandiri untuk penjualan produk susu nutrisi.
Sebagai informasi, Wahyu Kenzo merupakan pemilik saham mayoritas PT Pansaky Berdikari Mandiri.
Menurutnya, PT Pansaky Berdikari Mandiri sejak 2015 telah memiliki izin untuk penjualan produk susu nutrisi, namun, bukan izin untuk investasi robot trading ATG milik tersangka bernama lengkap Dinar Wahyu Saptian tersebut.
"Jadi, ada kamuflase, kalau bilang berizin, maka yang berizin adalah PT Pansaky untuk susu nutrisi, bukan trading. Itu izin mereka sejak berdiri pada 2015," katanya.
Dia menambahkan dengan fakta tersebut, pihaknya mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur pada saat ada penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar.
Investasi robot trading ATG punya keterkaitan dengan PT Pansaky Berdikari Mandiri yang pemilik saham mayoritasnya ialah Wahyu Kenzo.
- Buronan Kasus Penipuan Bermodus Janjikan Proyek Bendungan Ditangkap di Jakarta Selatan
- Ramai Kasus Developer Bodong, BTN Berikan Tip Agar Pembeli Tak Tertipu
- 273 Mahasiswa UMTS Jadi Korban Penipuan, Miliaran Uang Kuliah Melayang, Waduh!
- Duit Rp 1 Miliar yang Dipinjam Ternyata Uang Palsu, Warga Karawang Tertipu
- Waspada Penipuan! PINTU Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
- Polresta Pekanbaru Tangkap WNA Nigeria terkait Penipuan Modus Love Scam