Sstttt, Ada Info dari Polisi soal Kasus Robot Trading ATG

jpnn.com, MALANG - Investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dipergunakan tersangka penipuan Wahyu Kenzo tidak memiliki izin beroperasi atau ilegal.
Investasi robot trading ATG itu tidak memiliki izin sesuai dengan keterangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Kami telah berdialog dengan Bappebti, jelas dan terang bahwa Bappebti tidak pernah mengeluarkan izin terhadap robot trading ATG," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu.
Buher -sapaan akrabnya- menjelaskan Kementerian Perdagangan memang mengeluarkan izin kepada PT Pansaky Berdikari Mandiri untuk penjualan produk susu nutrisi.
Sebagai informasi, Wahyu Kenzo merupakan pemilik saham mayoritas PT Pansaky Berdikari Mandiri.
Menurutnya, PT Pansaky Berdikari Mandiri sejak 2015 telah memiliki izin untuk penjualan produk susu nutrisi, namun, bukan izin untuk investasi robot trading ATG milik tersangka bernama lengkap Dinar Wahyu Saptian tersebut.
"Jadi, ada kamuflase, kalau bilang berizin, maka yang berizin adalah PT Pansaky untuk susu nutrisi, bukan trading. Itu izin mereka sejak berdiri pada 2015," katanya.
Dia menambahkan dengan fakta tersebut, pihaknya mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur pada saat ada penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar.
Investasi robot trading ATG punya keterkaitan dengan PT Pansaky Berdikari Mandiri yang pemilik saham mayoritasnya ialah Wahyu Kenzo.
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar