Sstttt, Wali Kota Kendari Sudah Melapor ke KPK, Soal Apa?
jpnn.com, KENDARI - Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir melaporkan kepada Ketua KPK Firli Bahuri terkait adanya dugaan tambang pasir ilegal yang beroperasi di kawasan Kecamatan Nambo daerah setempat.
"Saya sudah laporkan ke KPK, kami diapresiasi karena mengambil sikap tegas," kata Sulkarnain pada kegiatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2021 yang dilaksanakan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu.
Dia mengatakan harus ada langkah tegas dalam menangani masalah itu karena dalam rencana tata ruang wilayah Kota Kendari tidak ada kawasan pertambangan.
"Tentu ini harus ada langkah yang lebih jelas karena kawasan kita di Kota Kendari menurut rencana tata ruang, tidak ada kawasan pertambangan, tetapi faktanya ada," ujar Sulkarnain.
Wali Kota berharap setelah melaporkan dan berkoordinasi dengan KPK, pihaknya bisa mendapatkan kejelasan terkait tambang galian C tersebut karena menurutnya berdampak buruk terhadap lingkungan.
"Karena tadi pihak kementerian terwakili langsung dari ESDM dan Kementerian Investasi dan BKPM. Mudah-mudahan pemerintah pusat bisa melihat realitas yang ada di daerah dan bisa mengambil kebijakan yang lebih pro daerah," kata Sulkarnain Kadir.
Sebelumnya, aktivitas penambangan pasir illegal yang berlokasi di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo disegel Pemerintah Kota Kendari, Senin (16/8).
Pemerintah Kota Kendari memutuskan memasang plang penyegelan karena sebelumnya Pemerintah Kota Kendari sudah meminta lokasi penambangan tutup sementara.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir secara terang-terangan melaporkan permasalahan di daerahnya kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok