Sstt..Uang Suap Rp 15 Miliar untuk Pejabat Ditjen Pajak Dibawa dengan Cara Ini

Sstt..Uang Suap Rp 15 Miliar untuk Pejabat Ditjen Pajak Dibawa dengan Cara Ini
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji (mengenakan rompi tahanan) dikawal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ilustrasi/foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Febrian mengungkapkan uang suap Rp 15 miliar dari PT Gunung Madu Plantations (GMP) dibawa melalui jalur darat dari Lampung ke Jakarta.

Uang itu awalnya ditarik dari Bank Mandiri lalu dibawa ke Kantor GMP dan dibawa ke ibu kota.

"Uang 15 miliar itu ditarik dari bank, dibawa melalui truk," kata Febrian saat bersaksi untuk terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/9).

Proses suap itu terjadi ketika petugas pajak ingin melakukan pemeriksaan di perusahaan gula tersebut.

Dia mengatakan tim pemeriksa saat itu ialah Wawan Ridwan sebagai supervisor, Alfred Simanjuntak sebagai ketua dan anggota masing-masing Febrian dan Yulmanizar.

"Tugas saya audit program, sebagai anggota tidak lepas dari perintah supervisor dan ketua tim. Saya lapor ke Alfred, Yulmanizar, dan Wawan. Ketika saya gabung, informasi ke atas lewat Wawan," jelas dia.

Pada 2017, lanjut dia, tim ini melakukan pemeriksaan pajak PT GMP tahun 2016. Awalnya, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap perusahaan gula itu, yang mana dihadiri oleh Direktur Keuangan PT GMP Lim Poh Ching dengan didampingi selak konsultan pajak dari Foresight Consultant Aulia Imran Magribi pada Oktobet 2017 di Jakarta.

"Tim menyampaikan kamu akan melakukan pemeriksaan terhadap GMP. Dan kami minta keterangan kepada Lim Poh Ching," jelas dia.

Pegawai Pemeriksa di Ditjen Pajak mengungkapkan bagaimana uang suap Rp 15 miliar dari PT Gunung Madu Plantations diterima tim di Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News