Sstt..Uang Suap Rp 15 Miliar untuk Pejabat Ditjen Pajak Dibawa dengan Cara Ini

Sstt..Uang Suap Rp 15 Miliar untuk Pejabat Ditjen Pajak Dibawa dengan Cara Ini
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji (mengenakan rompi tahanan) dikawal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ilustrasi/foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

Menurut Febrian, tim pemeriksa ketika datang dari Jakarta menuju kebun dan pabrik PT GMP di Lampung Tengah, dibiayai oleh Foresight Consultant selaku konsultan pajak perusahaan gula itu.

Tiket pesawat, akomodasi, dan biaya hotel tim pemeriksa pajak, semua ditanggung.

Singkatnya, lanjut dia, selama pemeriksaan, pihak PT GMP selalu gelisah bahkan, pernah suatu ketika, PT GMP melalui Foresight Consultant meminta proses pemeriksaan dihentikan.

PT GMP pun meminta kepada tim pemeriksa agar merekayasa nilai pajak dengan imbalan suap Rp 15 miliar.

"Ditentukan nilai pajaknya sekitar Rp 20 miliar. Kemudian ada fee," kata dia.

Nilai pajak yang diminta oleh PT GMP itu pun direstui oleh Dadan dan Angin. Menurutnya, selama proses pemeriksaan, tim belum memutuskan berapa besaran pajak yang harus dibebankan oleh PT GMP.

Pihak Ditjen Pajak hanya mengikuti permintaan perusahaan yang berdiri saat Orde Baru itu.

"Akhirnya PT GMP hanya sanggup Rp 20 miliar. Tetapi, tim pemeriksa dijanjikan fee Rp 15 miliar," jelas dia.

Pegawai Pemeriksa di Ditjen Pajak mengungkapkan bagaimana uang suap Rp 15 miliar dari PT Gunung Madu Plantations diterima tim di Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News