ST Burhanuddin: Jaksa Harus Menggunakan Hati Nurani di Setiap Pengambilan Keputusan

ST Burhanuddin: Jaksa Harus Menggunakan Hati Nurani di Setiap Pengambilan Keputusan
Jaksa Agung ST Burhanuddin. ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa para jaksa harus menggunakan hati nurani di setiap pengambilan keputusan dalam proses penegakan hukum. "Karena hati nurani tidak ada dalam buku, gunakan kepekaan sosial saudara-saudara," kata Burhanuddin dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu (26/2).

Dia mengimbau seluruh jajarannya untuk selalu berusaha mewujudkan keadilan substantif atau yang memenuhi rasa keadilan di masyarakat dalam melakukan tugas-tugas penegakan hukum.

Menurut dia, hal itu dapat diwujudkan dengan kemampuan menggali nilai-nilai hukum di masyarakat.

Ini mengingat jaksa bukanlah cerobong undang-undang yang bersifat kaku, baku, dan membeku.

Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung itu meyakini bahwa pendekatan keadilan formalistik yang dibelenggu aturan bersifat kaku demi mengejar kepastian hukum, tidak dapat dipertahankan lagi.

Perubahan paradigma tersebut membuat kerja-kerja kejaksaan bukan sekadar melaksanakan kewenangan negara untuk melimpahkan suatu perkara ke pengadilan, tetapi juga menyeimbangkan antara aturan yang berlaku (rechtmatigheid) serta interpretasi yang bertumpu pada tujuan atau asas kemanfaatan (doelmatigheid) dalam proses peradilan pidana.

Lebih jauh, adaptasi paradigma keadilan substantif dituangkan melalui Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hal itu kemudian diperkuat melalui UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, yang mana dalam Pasal 30C Huruf b dan c mengatur kejaksaan turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasinya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan jaksa harus menggunakan hati nurani di setiap pengambilan keputusan dalam proses penegakan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News