ST Burhanuddin Tidak Butuh Jaksa Pintar Tetapi tak Bermoral
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan tidak mau lagi mendengar ada penundaan sidang pembacaan tuntutan, terlebih lagi dengan alasan rencana tuntutan (rentut) belum turun dari pimpinan.
Dia menyatakan tidak ada alasan bagi jaksa untuk menunda sidang pembacaan tuntutan, apabila jaksa tersebut profesional.
Sebab, kata dia, sejatinya tidak ada alasan penundaan sidang selain karena hal teknis, seperti tidak hadirnya saksi atau ahli mengikuti persidangan.
"Untuk itu saya tidak mau lagi mendengar ada penundaan sidang pembacaan tuntutan, terlebih dengan alasan rentut (rencana tuntutan, red) belum turun dari pimpinan," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang diterima di Jakarta, Minggu (28/11).
ST Burhanuddin memberikan pengarahan dalam kunjungan kerja di Sumatera Selatan menyatakan bahwa integritas dan profesionalisme harus sudah menjadi standar minimum yang dimiliki setiap insan Adhyaksa.
Dia mengingatkan kepada kepala satuan kerja untuk mencermati hal ini, sebab penundaan dapat mengindikasikan adanya potensi perbuatan tercela
“Saya tidak segan untuk mengevaluasi apabila masih ada jaksa yang menunda sidang pembacaan tuntutan tanpa ada alasan yang sah," kata Burhanuddin.
Terkait integritas dan profesionalisme seorang jaksa, Burhanuddin pernah menyampaikan bahwa dirinya tidak membutuhkan jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral.
Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan tidak membutuhkan jaksa yang pintar tetapi tak bermoral, dan jaksa yang cerdas tetapi tdak berintegritas.
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?