ST Pelaku KDRT dan Mencabuli Anak Kandung di Pontianak Terancam Hukuman Berat
Jumat, 30 Juni 2023 – 17:43 WIB
Kemudian, subsider Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf (a) UU Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Tersangka ST terancam sanksi pidana berupa penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Diketahui, kabar penculikan terhadap dua orang anak perempuan di Kota Pontianak tersebut sempat viral di media sosial pada 24 Juni lalu.
Namun, Petit memastikan kedua anak tersebut bukanlah korban penculikan, melainkan korban KDRT dan pencabulan serta kekerasan seksual yang telah diamankan oleh KPPAD Kalbar.(antara/jpnn)
Kombes Raden Petit Wijaya sampaikan info terkini kasus ayah pelaku KDRT dan mencabuli anak kandung yang masih pelajar. Korban bukan diculik.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- OSO Mengajak Masyarakat Kalbar Pilih Pemimpin yang Bermartabat
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya