Stabilkan Harga Beras, Kewenangan Bulog Diperluas
Jumat, 05 Februari 2010 – 17:32 WIB
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu mengatakan, pihaknya akan memberikan kewenangan yang lebih bagi Perum Bulog, guna menstabilkan harga beras yang beredar di pasaran. "Kewenangan yang dimaksud adalah Bulog akan diberikan fleksibilitas untuk menstabilkan harga beras," terang Mendag, di Jakarta, Jumat (5/2).
Dalam mendukung langkah tersebut, jelas Mendag lagi, pemerintah tentunya akan melakukan peningkatan jumlah stok beras yang akan disimpan di gudang Bulog. Sehingga katanya, Bulog akan mampu berperan lebih besar untuk melakukan intervensi pasar, jika suatu saat terjadi lonjakan harga beras di pasaran.
"Dengan kata lain, Bulog harus lebih siap untuk meningkatkan pengadaan stok beras hingga musim panen tiba," lanjut Mendag, yang tidak menerangkan secara detail mengenai kewenangan lebih luas untuk Bulog tersebut.
Sementara itu, disinggung mengenai mekanisme operasi pasar (OP), Mendag mengatakan bahwa pemerintah juga akan memberikan kelonggaran bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk segera mengajukan OP, jika harga beras sudah mengalami peningkatan harga sebesar 15 persen. Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah pernah mematok bahwa OP dapat dilakukan, jika harga beras meningkat hingga 25 persen dari harga rata-rata per bulannya.
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu mengatakan, pihaknya akan memberikan kewenangan yang lebih bagi Perum Bulog, guna menstabilkan
BERITA TERKAIT
- Standard Chartered Indonesia Pimpin Sejumlah Diskusi Strategis di Inggris
- Pertemuan Hangat Menko Airlangga dan Sekjen OECD Mathias Cormann, Ini yang Dibahas
- Rakor Oplah di Sulsel, Plt Dirjen Hortikultura Tekankan Pentingnya Pergerakan Cepat
- PLN Indonesia Power Raih Platinum Rank di Ajang ASRRAT 2024
- Mantap! PNM Raih Penghargaan di Ajang Investor Daily ESG Appreciation Night
- Investasi Pertamina Dinilai Penting untuk Kembangkan Bisnis & Jamin Ketahanan Energi Nasional