Stabilkan Harga Beras, Kewenangan Bulog Diperluas
Jumat, 05 Februari 2010 – 17:32 WIB
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu mengatakan, pihaknya akan memberikan kewenangan yang lebih bagi Perum Bulog, guna menstabilkan harga beras yang beredar di pasaran. "Kewenangan yang dimaksud adalah Bulog akan diberikan fleksibilitas untuk menstabilkan harga beras," terang Mendag, di Jakarta, Jumat (5/2).
Dalam mendukung langkah tersebut, jelas Mendag lagi, pemerintah tentunya akan melakukan peningkatan jumlah stok beras yang akan disimpan di gudang Bulog. Sehingga katanya, Bulog akan mampu berperan lebih besar untuk melakukan intervensi pasar, jika suatu saat terjadi lonjakan harga beras di pasaran.
"Dengan kata lain, Bulog harus lebih siap untuk meningkatkan pengadaan stok beras hingga musim panen tiba," lanjut Mendag, yang tidak menerangkan secara detail mengenai kewenangan lebih luas untuk Bulog tersebut.
Sementara itu, disinggung mengenai mekanisme operasi pasar (OP), Mendag mengatakan bahwa pemerintah juga akan memberikan kelonggaran bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk segera mengajukan OP, jika harga beras sudah mengalami peningkatan harga sebesar 15 persen. Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah pernah mematok bahwa OP dapat dilakukan, jika harga beras meningkat hingga 25 persen dari harga rata-rata per bulannya.
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu mengatakan, pihaknya akan memberikan kewenangan yang lebih bagi Perum Bulog, guna menstabilkan
BERITA TERKAIT
- Menteri Nusron Wahid dan Wamen Ossy Dermawan Pimpin Rapim Pertama di Kementerian ATR/BPN
- Catat, 5 Lokasi SIM Keliling Hari Ini
- Ketidakpastian Ekonomi Bikin Investasi Emas Makin Moncer
- Kolaborasi Privy dan JULO Tingkatkan Keamanan dan Kemudahan Kredit Digital
- Tingkatkan Akses Logistik di Jatim, TIKI Buka Cabang Utama di Pasuruan
- UNDP Soroti 3 Tantangan Kritis Digital Indonesia yang Harus Segera Diatasi