Stabilkan Harga Semen, Dewan Wacanakan Buat Perda
Jumat, 20 Januari 2012 – 11:55 WIB
KENDARI - Kelangkaan semen di Kota Kendari membuat harga salah satu material bangunan konstruksi penting itu menjadi bervariasi. Ada yang menjual Rp 70 ribu, Rp 75 ribu bahkan hingga Rp 80 ribu. Selain menyebabkan semen menjadi sulit ditemukan, kondisi itu juga memberatkan masyarakat dalam memperolehnya. Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Alwi Genda menuding, penyebabnya tak lain karena lemahnya aturan yang mengatur soal kebijakan harga.
Ia mengatakan, dalam mekanisme penjualan semen mestinya dibuatkan peraturan daerah (Perda). Dengan begitu ada acuan hukum yang bisa mengatur stabilitas harga di pasaran, agar selalu normal.
Baca Juga:
"Sidak semen di tingkat distributor seperti yang dilakukan Disperindag saya rasa itu keliru. Mestinya mereka cek ke gudang-gudang toko. Saya yakin masih tersedia. Mekanisme penyaluran semen, dari pelabuhan tidak langsung diamankan di gudang distributor. Tapi di distribusi lebih dahulu ke toko-toko yang dekat dengan lokasi pengambilan stok semen, agar tidak terjadi pengangkutan dua kali," ungkapnya.
Sistem penetapan harga yang ada saat ini kata Alwi, membuat pemerintah daerah tidak mampu memberikan intervensi. Padahal dengan aturan harga akan memudahkan masyarakat memperoleh semen. Disisi lain, pengusaha juga tidak mengalami kerugian, karena dengan regulasi dalam Perda akan diatur dan ditentukan berapa harga tepat bagi dua belah pihak agar sama-sama tidak rugi. " Mudah-mudahan pemerintah tanggap dengan hal ini. Agar ke depan harga semen bisa lebih stbial," tandas senator PDIP itu. (kp/awa/jpnn)
KENDARI - Kelangkaan semen di Kota Kendari membuat harga salah satu material bangunan konstruksi penting itu menjadi bervariasi. Ada yang menjual
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Studi Jakpat: Richeese Factory Jadi Fast Food Brand Lokal Paling Favorit
- Bea Cukai Dorong Efisiensi Logistik & Ekspor
- Bea Cukai Nanga Badau Lepas Ekspor Bungkil Sawit ke Malaysia, Sebegini Jumlahnya
- KAI Ingatkan Ketentuan Bagasi untuk Penumpang yang Berlibur saat Nataru
- PB PMII Minta Kenaikan PPN 12% Dikaji Ulang
- Tarif PAM Jaya Naik Pada 2025, Tetapi Tak Berlaku Untuk Kelompok Masyarakat Ini