Staf Ahli Menkominfo Bicara Soal Blockchain, Dari Profesi Baru Hingga Regulasinya
jpnn.com, JAKARTA - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Prof. Dr. Henri Subiakto bicara tentang Blockchain.
Blockchain merupakan teknologi yang digunakan sebagai sistem penyimpanan atau bank data secara digital, yang terhubung dengan kriptografi.
Penggunaannya tidak terlepas dari Bitcoin dan Cryptocurrency lainnya.
“Saya yakin orang sudah belajar tentang apa Blokchain. Blockchain sejauh ini masih banyak dikenal hanya untuk trading,” ujar Prof. Dr. Henri dalam webinar yang membahas tentang Blockchain di Bandung, Selasa (8/3).
Blockchain adalah teknologi yang memunculkan inovasi seperti layaknya internet memunculkan inovasi seperti YouTube.
Dari YouTube muncul youtuber sebagai sebuah profesi baru. Blockchain dikatakan Henri juga memunculkan profesi-profesi baru.
“Ada profesi baru namanya youtuber dulu nggak pernah nyangka tahun 70 tahun 80, tahun 2000-an ada apa sih jadi YouTuber. Kita ngomong blockchain ada Bitcoin, ada metaforce, ada NFT-nya di situlah memunculkan profesi-profesi seperti trader,” ujar Henri.
Mengenai regulasi, Henri menjelaskan ada aturan-aturan seperti undang-undang nomor 19 tahun 2016 dengan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019, tentang penyelenggaraan sistem elektronik dan transaksi electronik.
Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Prof. Dr. Henri Subiakto bicara tentang Blockchain.
- Ribuan Peserta Ramaikan Indonesia Blockchain Week 2024
- Flipster Hadirkan Penarikan Kripto Bebas Biaya Melalui Kolaborasi BNB Chain
- Platform Tara Cash Permudah Pelanggan Konversi Mata Uang Kripto
- Harga Bitcoin & Aset Kripto Lain Naik Signifikan
- YouTube Menguji Coba Fitur Swipe Up Untuk Pindah Video
- Kejagung Beri Penjelasan Soal Video Viral Terkait Stafsus Budi Arie