Staf Ahli Menkominfo Bicara Soal Blockchain, Dari Profesi Baru Hingga Regulasinya
Rabu, 09 Maret 2022 – 22:31 WIB

Staf khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto. Foto: antara
Kemudian, ada PP Nomor 5 tahun 2021, tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
“Jadi semua yang mau jualan crypto, jual NFT mengikuti PP Nomor 5 tahun 2021, tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Jadi ada ada aturan-aturannya,” seru Henri.
Sementara, Koordinator Hukum dan Kerja Sama Aptika Kominfo Josua Sitompul menilai harus ada usaha dalam bentuk regulasi untuk mengejar perkembangan teknologi.
“Namun pda umumnya regulator itu cukup banyak yang tidak memahami satu teknologi. Padahal itu sedang berkembang di masing-masing bidangnya nanti setelah masuk ke Prototype mungkin sudah ada pembahasan pembahasan hukum tetapi pada saat komersil,” seru Josua.(chi/jpnn)
Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Prof. Dr. Henri Subiakto bicara tentang Blockchain.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Penghitungan Jumlah Penayangan di YouTube Shorts Berubah, Simak Nih
- Pintu Academy Bahas Soal Fork Dalam Blockchain
- BLK 2025 Beri Edukasi untuk 10.000 Peserta, Perkuat Literasi Kripto Nasional
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara
- Pakar Ingatkan Dampak Jangka Panjang Boikot yang Ditunggangi Kepentingan Bisnis
- Google Bersiap Merilis YouTube Premium Lite