Staf Ahli Menkominfo: UU ITE Tak Mengurangi Kebebasan Berpendapat
jpnn.com - JAKARTA - Media sosial mempunyai kekuatan menciptakan komunikasi massif.
Kalau difungsikan dengan benar, maka akan menguntungkan. Sebaliknya, jika digunakan dengan tidak benar maka berujung pidana.
Staf ahli Menkominfo bidang hukum Henry Subiakto mengatakan jangan pernah menyebarkan informasi palsu dan memfitnah orang di media sosial.
Sebab, sudah ada ancaman pidana dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kalau dengan sengaja menyebar informasi seperti itu bisa dipidana," kata Henry saat diskusi "Telekomunikasi, Medsos dan Kita" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/11).
Namun, dia ingin meluruskan banyak pendapat yang salah tentang UU ITE. Menurut dia, banyak orang yang tidak paham dan menganggap UU ITE mengurangi kebebasan berpendapat. "Itu salah total," tegasnya.
Dia menegaskan, yang dilarang bukan berpendapat. Namun, menyampaikan tuduhan dan menyebarkan fakta palsu serta melakukan fitnah kepada seseorang dengan sengaja.
"Misalnya ada orang memalsukan fakta kemudian ikut menyebarluaskan itu yang tidak boleh," ungkap dia.
JAKARTA - Media sosial mempunyai kekuatan menciptakan komunikasi massif. Kalau difungsikan dengan benar, maka akan menguntungkan. Sebaliknya,
- Erdogan Walk Out saat Presiden Prabowo Pidato, Kemlu: Itu Hal yang Lumrah
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi JakOne Abank, Ini Alasannya
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- Mewujudkan Transportasi Hijau Terpadu Perlu Kolaborasi Multi-Pihak
- Ingatkan PDIP Konsisten soal PPN, Misbakhun: Berpolitiklah secara Elegan