Staf Ahli Menkominfo: UU ITE Tak Mengurangi Kebebasan Berpendapat

jpnn.com - JAKARTA - Media sosial mempunyai kekuatan menciptakan komunikasi massif.
Kalau difungsikan dengan benar, maka akan menguntungkan. Sebaliknya, jika digunakan dengan tidak benar maka berujung pidana.
Staf ahli Menkominfo bidang hukum Henry Subiakto mengatakan jangan pernah menyebarkan informasi palsu dan memfitnah orang di media sosial.
Sebab, sudah ada ancaman pidana dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kalau dengan sengaja menyebar informasi seperti itu bisa dipidana," kata Henry saat diskusi "Telekomunikasi, Medsos dan Kita" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/11).
Namun, dia ingin meluruskan banyak pendapat yang salah tentang UU ITE. Menurut dia, banyak orang yang tidak paham dan menganggap UU ITE mengurangi kebebasan berpendapat. "Itu salah total," tegasnya.
Dia menegaskan, yang dilarang bukan berpendapat. Namun, menyampaikan tuduhan dan menyebarkan fakta palsu serta melakukan fitnah kepada seseorang dengan sengaja.
"Misalnya ada orang memalsukan fakta kemudian ikut menyebarluaskan itu yang tidak boleh," ungkap dia.
JAKARTA - Media sosial mempunyai kekuatan menciptakan komunikasi massif. Kalau difungsikan dengan benar, maka akan menguntungkan. Sebaliknya,
- Efisiensi Anggaran Pemprov Jateng Mencapai Rp 3,4 Triliun, Ahmad Luthfi: Dialokasikan untuk Kesejahteraan Rakyat
- Jabodetabek Banjir, Mayjen Endi Kerahkan Ratusan Marinir
- Waspada, Hujan hingga Banjir Rob Diperkirakan Terjadi di Sejumlah Wilayah Hari Ini
- 5 Berita Terpopuler: Info Baik dari Dirjen Nunuk, Bukan Hanya Guru Honorer yang Tunjangannya Naik 100%, Alamak
- Banjir Jakarta Meluas jadi 114 RT, Berikut Daftarnya
- Ratusan Pelamar TMS PPPK 2024, Penyebab Sama, Bukan Masa Kerja