Staf Dishub Kantongi Rp 147 Juta dari Hasil Pungli, Terlalu!
Kamis, 01 Desember 2016 – 19:28 WIB
“Perdanya tidak pernah disosialisasikan, makanya korban juga tidak tahu,” ujar kasat reskrim.
Tersangka dijerat pasal 12 E UU RI No 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidanan korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (nam/sam/jpnn)
AIMAS - Anggota Satreskrim Polres Sorong membekuk Staf Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sorong, berinisial CYF (43), pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius