Staf Dishub Kantongi Rp 147 Juta dari Hasil Pungli, Terlalu!

Staf Dishub Kantongi Rp 147 Juta dari Hasil Pungli, Terlalu!
Satreskrim Polres Sorong menunjukkan tersangka dan barang bukti. Foto: Radar Sorong/JPNN.com

“Perdanya tidak pernah disosialisasikan, makanya korban juga tidak tahu,” ujar kasat reskrim.  

Tersangka dijerat pasal 12 E UU RI No 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidanan korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (nam/sam/jpnn)

 


AIMAS - Anggota Satreskrim Polres Sorong membekuk Staf Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sorong, berinisial CYF (43), pada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News