Staf DPP Partai Demokrat Datangi KPK, Serahkan Rp 1,5 Miliar Hasil Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang hasil rasuah dari Staf DPP Partai Demokrat Reyhan Khalifa, Rabu (24/5).
KPK menyita uang itu setelah memanggil Reyhan untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU atas tersangka mantan Bupati Memberamo Tengah Papua Ricky Ham Pagawak.
"Dilakukan penyitaan uang Rp 1,5 Miliar dari saksi dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/5).
Ali mengatakan pihaknya juga mendalami Reyhan terkait aliran uang yang diduga diberikan Ricky.
"Tim Penyidik mendalami pengetahuan saksi tersebut antara lain terkait dengan dugaan aliran uang Tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) ke beberapa pihak," kata Ali.
Sebelum memeriksa Reyhan, KPK pernah mencecar Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Andi Arief sebagai saksi.
Andi didalami penyidik terkait pengetahuaannya tentang dugaan aliran uang dari tersangka Ricky Ham Pagawak kepada kader Partai Demokrat.
KPK menyatakakan ada pihak-pihak yang diduga sengaja berupaya melakukan perintangan penyidikan dalam kasus yang menjerat Ricky sebagai politikus Demokrat itu.
Staf DPP Partai Demokrat Reyhan Khalifa sudah menyerahkan uang hasil korupsi ke KPK.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK