Staf DPP Partai Demokrat Datangi KPK, Serahkan Rp 1,5 Miliar Hasil Korupsi
Kamis, 25 Mei 2023 – 14:04 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang hasil rasuah dari Staf DPP Partai Demokrat Reyhan Khalifa, Rabu (24/5). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Upaya yang dilakukan pihak dimaksud di antaranya dengan mengondisikan keterangan saksi-saksi yang dipanggil penyidik termasuk dengan mempengaruhi saksi agar tidak hadir secara patut saat dipanggil penyidik.
Lembaga antirasuah pun mengingatkan kepada siapa pun dilarang mempengaruhi saksi-saksi karena itu perbuatan dilarang UU dan dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor.
Di sisi lain, Ricky Ham Pagawak diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang senilai Rp 200 miliar. (Tan/JPNN)
Staf DPP Partai Demokrat Reyhan Khalifa sudah menyerahkan uang hasil korupsi ke KPK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- Agust Jovan Latuconsina Layak Jadi Wasekjen Demokrat: Energik dan Bertalenta
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara