Staf Khusus Presiden Gadungan Itu Dilepas, Polisi Beri Penjelasan Begini
jpnn.com, BENGKULU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu akhirnya melepas RJ, staf khusus presiden gadungan yang ditangkap di kawasan Tanah Patah, Kota Bengkulu, Senin (13/9) lalu.
Pria yang juga mengaku Ketua Tim Nawacita, itu dibebaskan setelah diperiksa sebagai saksi.
“Kami belum memiliki cukup bukti pelanggaran RJ untuk dijerat dengan pidana,” ujar Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno.
Sudarno menyampaikan meski RJ telah dilepaskan, namun pihak kepolisian masih mendalami dan melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran apa yang dilakukan RJ serta motifnya melakukan kunjungan kerja ke Desa Urai Kecamatan Ketahun tersebut.
“Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan selama 1×24 jam, kami masih melakukan pendalaman, karena kami belum mendapatkan alat bukti yang cukup, sementara RJ kami kembalikan,” jelas Sudarno.
“Tetapi prosesnya masih berlanjut untuk mengumpulkan barang bukti yang mendukung terkait mengaku-ngaku Staf Khusus Presiden RI tersebut. Tindak pidananya nanti apa, kami masih melakukan pendalaman,” beber Sudarno.
Sudarno melanjutkan bahwa RJ diduga mengaku sebagai Staf Khusus Presiden dan setelah pihak Polda melakukan pengecekan ke Sekretariat Militer ternyata nama RJ tidak terdata di Staf Khusus Presiden.
Sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan RJ.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu akhirnya melepas RJ, pria yang mengaku staf khusus presiden RI dan sempat ditangkap polisi di kawasan Tanah Patah, Kota Bengkulu, Senin (13/9) lalu.
- KPK Beri Peringatan kepada Pejabat Pemprov Bengkulu yang Tidak Kooperatif
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp7 M, Peras untuk Pilkada
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada