Staf Khusus Presiden Keluarkan Surat Perintah, Syarief Hasan: Harus Dibina dan Dibimbing

Staf Khusus Presiden Keluarkan Surat Perintah, Syarief Hasan: Harus Dibina dan Dibimbing
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan kembali menyayangkan penerbitan Surat Perintah oleh Staf Khusus Presiden yang menjadi kontroversi beberapa hari terakhir.

Pasalnya, Surat Perintah yang dikeluarkan oleh Staf Khusus milenial Presiden, Aminuddin Ma'ruf kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa PTKIN telah melampaui dan keluar dari kewenangan seorang Staf Khusus.

Syarief Hasan menyebutkan bahwa Staf Khusus tidak memiliki kewenangan eksekutif yang bersifat memerintah.

“Staf Khusus diangkat untuk memberikan pandangan dan masukan secara internal kepada Presiden, bukan untuk memerintah," kata Syarief.

Menurut Syarief Hasan, seorang Staf Khusus memang diperbolehkan berdialog dengan siapapun.

“Staf Khusus boleh berdialog sebagai bagian dari kemerdekaan berkumpul dan berserikat. Akan tetapi, Staf Khusus tidak boleh mengeluarkan Surat Perintah yang lazimnya diterbitkan dalam hubungan antara atasan dan bawahan," ungkap Syarief Hasan.

Apalagi, Ombudsman, lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik pada Senin (9/11/2020) telah menyatakan bahwa Surat Perintah Staf Khusus telah keluar dari aturan. 

Menurut Ombudsman, yang berwenang mengeluarkan Surat Perintah adalah pimpinan satuan kerja, sementara Staf Khusus bukan pimpinan satuan kerja, melainkan bertanggungjawab kepada Sekretaris Kabinet RI sehingga tidak diperkenankan mengeluarkan surat demikian.

Syarief Hasan menyebutkan bahwa Staf Khusus tidak memiliki kewenangan eksekutif yang bersifat memerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News