Staf Khusus Presiden Keluarkan Surat Perintah, Syarief Hasan: Harus Dibina dan Dibimbing

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan kembali menyayangkan penerbitan Surat Perintah oleh Staf Khusus Presiden yang menjadi kontroversi beberapa hari terakhir.
Pasalnya, Surat Perintah yang dikeluarkan oleh Staf Khusus milenial Presiden, Aminuddin Ma'ruf kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa PTKIN telah melampaui dan keluar dari kewenangan seorang Staf Khusus.
Syarief Hasan menyebutkan bahwa Staf Khusus tidak memiliki kewenangan eksekutif yang bersifat memerintah.
“Staf Khusus diangkat untuk memberikan pandangan dan masukan secara internal kepada Presiden, bukan untuk memerintah," kata Syarief.
Menurut Syarief Hasan, seorang Staf Khusus memang diperbolehkan berdialog dengan siapapun.
“Staf Khusus boleh berdialog sebagai bagian dari kemerdekaan berkumpul dan berserikat. Akan tetapi, Staf Khusus tidak boleh mengeluarkan Surat Perintah yang lazimnya diterbitkan dalam hubungan antara atasan dan bawahan," ungkap Syarief Hasan.
Apalagi, Ombudsman, lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik pada Senin (9/11/2020) telah menyatakan bahwa Surat Perintah Staf Khusus telah keluar dari aturan.
Menurut Ombudsman, yang berwenang mengeluarkan Surat Perintah adalah pimpinan satuan kerja, sementara Staf Khusus bukan pimpinan satuan kerja, melainkan bertanggungjawab kepada Sekretaris Kabinet RI sehingga tidak diperkenankan mengeluarkan surat demikian.
Syarief Hasan menyebutkan bahwa Staf Khusus tidak memiliki kewenangan eksekutif yang bersifat memerintah.
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan
- Waka MPR Dorong Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan Bagi Guru Harus Dijalankan
- Pimpinan MPR Respons soal Terbitnya Inpres Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
- Ketua MPR: Tindakan Kelompok Radikal Bisa Ciderai Perjuangan Rakyat Palestina