Staf Khusus Presiden Terbitkan Surat Perintah, Begini Reaksi Syarief Hasan, Keras!

Staf Khusus Presiden Terbitkan Surat Perintah, Begini Reaksi Syarief Hasan, Keras!
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. Foto: Humas MPR RI

Menurut Ombudsman, yang berwenang mengeluarkan Surat Perintah adalah pimpinan satuan kerja, sementara Staf Khusus bukan pimpinan satuan kerja, melainkan bertanggungjawab kepada Sekretaris Kabinet RI sehingga tidak diperkenankan mengeluarkan surat demikian.

Lebih lanjut, Syarief Hasan menilai Surat Perintah tersebut sangat berpotensi mal-administrasi.

“Surat Perintah tersebut memiliki banyak sekali kesalahan penulisan dan kekeliruan dalam penggunaan dasar hukum dalam mengeluarkan Surat Perintah. Jelas-jelas, Staf Khusus tidak memiliki dasar hukum mengeluarkan surat tersebut," tegas Syarief Hasan.

Memang, tak hanya kali ini saja, beberapa waktu sebelumnya, Staf Khusus milenial lainnya juga menyalahi aturan dengan mengeluarkan surat kepada camat dengan tujuan kerja sama program Relawan Desa Lawan Covid-19.

Tak hanya itu, komentar-komentar dari para Staf Khusus milenial ini juga seringkali berujung kecaman dari masyarakat, khususnya netizen.

Syarief Hasan pun mendorong Presiden untuk mengevaluasi peran Staf Khusus milenialnya.

"Dulu pada saat diumumkan yang disiarkan di berbagai kanal media, Presiden Jokowi memiliki harapan besar terhadap mereka selaku representasi dari Staf Khusus milenial. Namun nyatanya, mereka banyak sekali melakukan pelanggaran dan kontroversi yang kontraproduktif," ungkapnya lagi.

Dia juga mendorong Sekretaris Kabinet untuk memberikan pembinaan dan pengarahan bagi Staf Khusus milenial.

Staf Khusus Presiden diangkat untuk memberikan pandangan dan masukan secara internal kepada Presiden, bukan untuk memerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News