Staf MA Dituntut Tiga Tahun Penjara
Senin, 25 November 2013 – 15:48 WIB
Sementara itu Jaksa Antonius Budi Satria mengatakan, Suprapto menyanggupi membantu Djodi mengurus perkara Hutomo agar diputus sesuai dengan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum. Tetapi, Suprapto meminta dana tambahan Rp 300 juta.
Lantas Djodi menyampaikan hal itu kepada Mario, dan Mario menyanggupinya. Namun, permintaan Rp 300 juta belum terpenuhi sebab Djodi dan Mario sudah keburu ditangkap KPK. Djodi baru menerima uang Rp 150 juta.
Menurut Jaksa Budi, perbuatan Djodi dilakukan secara sadar. Karena itu, perbuatan Djodi dianggap melanggar ketentuan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Djodi Supratman yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!