Staf SMPN 6 Kota Bekasi Pelaku Pelecehan Siswi Jadi Tersangka, Aksinya Bejat Banget
jpnn.com, BEKASI - Polisi menetapkan staf SMPN 6 Kota Bekasi berinisial DP (30) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan korban berjumlah tiga orang yang merupakan alumni SMPN 6 Kota Bekasi masih berusia 15 tahun.
Adapun pelaku merupakan tenaga kerja kontrak (TKK) yang bertugas di perpustakaan SMPN 6 Kota Bekasi.
"Tiga korban ini memiliki saksi-saksi, di mana ketiga korban ini tidak menceritakan kepada orang tua dan bercerita kepada temannya yang masih duduk di SMP, adik kelasnya," kata Hengki kepada wartawan, Selasa (2/8).
Dalam aksinya, pelaku mengajak salah satu korban datang ke sebuah apartemen di daerah Bekasi Selatan pada Juli 2022.
Pelaku merayu korban agar mau datang ke sebuah apartemen yang disewanya dengan modus membicarakan soal pinjaman buku perpustakaan.
Korban yang menerima ajakan pelaku pun datang ke apartemen tersebut. Saat itu bertemu korban, pelaku melakukan aksi cabulnya.
"Dia hanya bujuk rayu saja untuk melakukan sesuatu, tetapi sudah terjadi terhadap korban, meremas payudara korban yang tentu itu melanggar peraturan UU Perlindungan Anak," ujar Hengki.
Polisi menetapkan staf SMPN 6 Kota Bekasi berinisial DP (30) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, simak selengkapnya.
- LKPI: Mayoritas Warga Bekasi Pilih Tri Adhianto-Abdul
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap