Staf SMPN 6 Kota Bekasi Pelaku Pelecehan Siswi Jadi Tersangka, Aksinya Bejat Banget
Selasa, 02 Agustus 2022 – 19:58 WIB

DP (30), staf SMPN 6 Kota Bekasi yang jadi tersangka kasus pencabulan terhadap tiga siswi saat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (2/8). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
Adapun perbuatan cabul pelaku terhadap dua korban lainnya, yakni mengirimi pesan singkat berbau asusila.
Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Baca Juga: Kekasih Brigadir J Batal Meminta Perlindungan LPSK, Ternyata Ini Penyebabnya
Pelaku dikenakan Pasal 82 Juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menetapkan staf SMPN 6 Kota Bekasi berinisial DP (30) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, simak selengkapnya.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Mobil Avanza Diduga Sengaja Dibakar, Polisi dan Damkar Cianjur Lakukan Penyelidikan
- Libur Lebaran, Pengelola Wisata Jabar Diminta Maksimalkan Persiapan Infrastruktur Hingga Keamanan
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi