Staf SMPN 6 Kota Bekasi Pelaku Pelecehan Siswi Jadi Tersangka, Aksinya Bejat Banget
Selasa, 02 Agustus 2022 – 19:58 WIB
Adapun perbuatan cabul pelaku terhadap dua korban lainnya, yakni mengirimi pesan singkat berbau asusila.
Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Baca Juga: Kekasih Brigadir J Batal Meminta Perlindungan LPSK, Ternyata Ini Penyebabnya
Pelaku dikenakan Pasal 82 Juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menetapkan staf SMPN 6 Kota Bekasi berinisial DP (30) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, simak selengkapnya.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- LKPI: Mayoritas Warga Bekasi Pilih Tri Adhianto-Abdul
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap