Staff Hukum Presiden Bantah Pro Pensiun Hakim Agung
“Sangat keliru jika saya mengatakan batas usia hakim agung itu dilakukan bertepatan setelah bulan terakhir dia menerima gaji, atau jika misalnya seorang hakim agung itu pensiun diawal bulan oktober maka pensiunnya baru habis setelah bulan oktober berakhir. Namun memang harus diakui bahwa kebiasaan seperti itu adalah hal yang lumrah bagi pejabat birokrasi di Indonesia,” ujar Denny, di Jakarta, Senin (6/10).
Selama ini, kata Deny, memang ada perdebatan dalam implementasi masalah pensiun itu. Secara teknis yuridis seorang memasuki pensiun begitu memasuki usia pensiun yang bertepatan dengan hari lahir bersangkutan. Hal ini membuat misalnya seorang Bagir Manan yang berulang tahun ke 67 pada 6 Oktober ini pun otomatis pensiun.
“Namun ada juga teknis lainnya yang lazim digunakan selama ini yaitu teknis penggajian yaitu dikaitkan dengan bulan terakhir dia menerima gaji pada usia pensiun itu. Jadi jika Bagir Manan pensiun pada 6 Oktober ini maka dia harus menyelesaikan tugasnya sampai akhir bulan Oktober karena dia telah menerima gaji bulan Oktober ini. Sementara teknik ketiga yaitu setelah orang yang bersangkutan menerima SK pemberhentian,” tambahnya.
Dari tiga kebiasaan tersebut dipastikan akan menimbulkan perdebatan karena ketiganya punya argumentasi dan pegangan. “Yang pertama memang landasannya UU. Namun alasan yang kedua dan ketiga pun lazim digunakan. Saat ini Bagir kan belum menerima SK pemberhentiannya dari presiden, sehingga bisa saja dia pensiun setelah akhir bulan atau setelah SK itu keluar dengan alasan yang telah saya kemukan,” tegasnya.
JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana membantah bahwa dirinya menyatakan perpanjangan usia hakim agung tidak otomatis dilakukan
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra