Staff Hukum Presiden Bantah Pro Pensiun Hakim Agung
Dicontohkan Denny, saat seorang hakim di Mahkamah Konstitusi memasuki usia pensiun, hakim tersebut masih bisa mengikuti sidang. “Dulu, hal ini juga terjadi pada hakim MK namun tidak diperdebatkan sampai SK pensiunnya keluar. Namun sekali lagi! Ini bukan karena saya mendukung perpanjangan usia pensiun, hanya menggabarkan kenyataan yang ada,” tambahnya.
Sementara Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari menyesalkan pernyataan staf khusus presiden yang menggambarkan seolah pemerintahan saat ini mendukung perpanjangan usia hakim agung.
"Saat ini, dalam UU ini usia pensiun hakim agung maksimal 67 tahun, sehingga tidak ada hak presiden sekalipun untuk memperpanjang usia pensiun seorang Pegawai Negara,” ujar Eva dalam konferensi pers Fraksi PDIP di Gedung DPR, Jakarta Senin (6/10).
“Tidak ada hak presiden memperpanjang usia hakim agung ataupun ketua-ketua badan dan lembaga Negara lainnya, karena tindakan tersebut melanggar UU. Saya juga menyesalkan sikap para hakim agung di MA memilih langsung siapa ketua mereka agar tidak ada kekosongan ketua MA begitu Bagir Manan pensiun 6 Oktober 2008,” tambahnya.
JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana membantah bahwa dirinya menyatakan perpanjangan usia hakim agung tidak otomatis dilakukan
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat