Stafsus Ahok Jalani 8,5 Jam Pemeriksaan di KPK, Ini Pengakuannya...

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini (13/4) memeriksa Sunny Tanuwidjadja, staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Saksi kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Teluk Jakarta itu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8,5 jam.
Sunny yang tiba di KPK sekitar pukul 09.15, baru kelar menjalani pemeriksaan pukul 17.45. Ia menjadi saksi bagi anggota DPRD DKI M Sanusi yang kini menyandang status tersangka penerima suap dari bos PT Agung Podomoro Land.
Begitu keluar dari lobi KPK, Sunny langsung diserbu wartawan. Berbagai pertanyaan langsung memberondong bekas peneliti di CSIS itu.
Sunny mengaku ditanya yang hal-hal ringan oleh penyidik KPK. "Ditanya yang simpel-simpel saja. Soal tugas dan fungsi saya di kantor gubernur," katanya.
Bagaimana soal keterlibatan Sunny dalam rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi yang sedang dibahas DPRD DKI? Sunny mengakui ada pertanyaan soal itu.
Penyidik KPK bahkan bertanya ke Sunny soal hubungannya dengan M Sanusi. Namun, Sunny mengaku tak disodori pertanyaan soal suap. “Tidak ditanya," katanya.
Sunny dalam kepungan wartawan terus berjalan pelan menuju jalan di depan kantor KPK. Rupanya satu unit mobil Toyota Kijang Innova hitam bernomor polisi B 1851 BIT sudah menunggunya.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Sunny diperiksa terkait perannya dalam pembahasan raperda reklamasi. Selain itu, penyidik juga mencecar Sunny soal dugaan suap terkait raperda reklamasi.
- Pemerintah RI dan Kerajaan Arab Saudi Sepakat Kembangkan Mineral Kritis
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP