Stafsus BPIP: Hukum Indonesia Bersumber pada Nilai-Nilai Pancasila
"Yang dipertontonkan adalah pelanggaran hukum dan norma etika, yang baru-baru ini misalnya, MK, dan keputusan MKMK. Ini persoalan aplikasi nilai-nilai Pancasila. Pancasila belum menjadi pandangan hidup," tuturnya.
Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP memberikan pernyataan bahwa masyarakat, di negara Indonesia, berhak untuk menyatakan jika pembuatan dan penegakan hukum di Indonesia bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
"Masyarakat berhak untuk mengoreksi dan mengintervensi jika dilihat ada penyimpangan dalam penegakan norma hukum; jangan lagi diam saat diintervensi pemerintah ataupun pasar. Hukum itu tidak bisa dikendalikan diluar norma etis, karena pelanggaran etis itu cacat moral, artinya nilai Pancasila diabaikan," tegasnya.
Menurut Benny, sudah seharusnya pemerintah menyelenggarakan pembuatan dan penegakan peraturan perundang-undangan sesuai dengan nilai Pancasila, bukan melipir, dan tidak lagi sejalan dengan Pancasila.
"Tidak boleh hal itu terjadi terus menerus. Etika dan nilai Pancasila harus terkandung dalam peraturan perundang-undangan. Rasa ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan itu harus hadir semua," tutupnya. (jpnn)
Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP tersebut mmenyatakan Pancasila mutlak merupakan dasar hukum Indonesia.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Refleksi Akhir Tahun, BPIP Komitmen Jaga dan Kuatkan Pembinaan Ideologi Pancasila
- Kemenko Perekonomian Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital
- FGD BPIP Berharap Presiden Terpilih Jadi Panglima Pemberantasan Mafia Pertambangan
- Penggalian Nilai-Nilai Universal Agama Perlu untuk Tegakkan Moralitas dan Etika Dalam Kehidupan Berbangsa
- BPIP: Muhibah Megawati ke Rusia dan Uzbekistan Sebagai Diplomasi Pancasila di Panggung Internasional
- Halili Hasan: Indonesia Hadapi Tantangan Serius Soal Moralitas Penyelenggara Negara