Stafsus Kemenko Infra Duga 2 Pihak Ini Langgar Wewenang Penerbitan Sertifikat Areal Laut Tangerang

Stafsus Kemenko Infra Duga 2 Pihak Ini Langgar Wewenang Penerbitan Sertifikat Areal Laut Tangerang
Jubir menteri AHY, Herzaky Mahendra Putra soal kasus pagar laut. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

Merujuk perkembangan yang ada, Herzaky menduga penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SHM dan SHGB area pagar laut Desa Kohod, terjadi di tingkat juru ukur maupun Kantah Kabupaten Tangeran. 

Menurut dia, hal lain yang perlu dicermati ialah alasan Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) dan rencana tata ruang wilayah (RTRW), padahal secara fisik kawasan itu di lautan.

“RTRW Provinsi Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang ini konon dijadikan rujukan oleh Kepala Kantah sebagai dasar diterbitkannya SHM atau SHGB,” imbuh Herzaky.

Lebih lanjut Herzaky menambahkan Menko AHY telah mendorong invstigasi atas persoalan itu.

Saat ini, kata dia, Kementerian ATR/BPN tengah menginvestigasi kasus itu dan akan mengumumkan hasilnya kepada publik. 

“Menko AHY mendukung penuh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini. Jika dugaan penyalahgunaan wewenang itu memang betul terbukti, hal tersebut harus diproses secara hukum lebih lanjut,” kata dia. (mcr8/jpnn)


Stafsus Kemenko Infra Herzaky Mahendra Putra menduga ada penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan SHM dan SHGB di areal laut di desa Kohod, Tangerang


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News