Apa Perbedaan BPIH dan Bipih? Ini Penjelasan Stafsus Menag
jpnn.com - JAKARTA - Masalah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) menjadi perbincangan hangat di media sosial, tatkala Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan BPIH 2024 sebesar Rp 105 juta dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.
Sejumlah pihak menyayangkan nilai usulan tersebut yang begitu besar dan dianggap akan memberatkan para peserta haji.
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya perbedaan antara BPIH dan Bipih. "Saat ini masih banyak yang salah persepsi soal BPIH dan Bipih. Itu dua hal yang berbeda," kata Wibowo di Bogor, Jumat.
Wibowo mengatakan penjelasan dua istilah tersebut bisa dilihat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam UU 8/2019 dijelaskan bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih, anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wibowo menjelaskan Bipih ialah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.
Nilai manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Stafsus Menag Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo menjelaskan perbedaan BPIH dan Bipih. Simak selengkapnya.
- 34 Calon Jemaah Haji Kotawaringin Mengundurkan Diri, Alasannya Berbeda-beda
- Kemenag Targetkan 1000 Kampung Moderasi Beragama Rampung di 2025
- Gus Yahya Merespons soal Wacana Meliburkan Sekolah Selama Ramadan, Silakan Disimak
- DPR Sebut Penurunan Biaya Haji Bisa Memperbaiki Citra Prabowo
- Biaya Haji 2025, Pemerintah Usulkan Bipih Rp 65,3 Juta
- Pemerintah Bakal Bahas Rencana Penurunan Biaya Haji dengan DPR Siang Ini