Apa Perbedaan BPIH dan Bipih? Ini Penjelasan Stafsus Menag
jpnn.com - JAKARTA - Masalah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) menjadi perbincangan hangat di media sosial, tatkala Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan BPIH 2024 sebesar Rp 105 juta dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.
Sejumlah pihak menyayangkan nilai usulan tersebut yang begitu besar dan dianggap akan memberatkan para peserta haji.
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya perbedaan antara BPIH dan Bipih. "Saat ini masih banyak yang salah persepsi soal BPIH dan Bipih. Itu dua hal yang berbeda," kata Wibowo di Bogor, Jumat.
Wibowo mengatakan penjelasan dua istilah tersebut bisa dilihat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam UU 8/2019 dijelaskan bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih, anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wibowo menjelaskan Bipih ialah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.
Nilai manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Stafsus Menag Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo menjelaskan perbedaan BPIH dan Bipih. Simak selengkapnya.
- Tiga Tahun, THR TPG Guru Agama Belum Juga Cair, Aneh
- Tak Pakai TGUPP, Pramono Anung Pilih Dibantu Stafsus saat Dilantik Nanti
- Raker dengan Menag, HNW Usulkan Sertifikasi Tanah Gratis untuk Madrasah dan Pesantren
- Kemenag Targetkan 30 Ribu Tanah Wakaf Tersertifikasi Tahun Ini
- Indonesia jadi Tuan Rumah PaRD Leadership Meeting 2025
- 2 Dekade Komitmen Sosial, Reksa Dana Haji Syariah Berangkatkan Hampir 1000 Jemaah