Stafsus Menag Yaqut Mengkritik BNPT Soal Pesantren Terafiliasi Gerakan Terorisme
Kamis, 03 Februari 2022 – 23:46 WIB
“Jadi, misalnya sebuah lembaga yang menyebut dirinya pesantren, tetapi ternyata tidak ada kajian kitab kuning, maka tidak terpenuhi rukunnya. Itu tidak bisa disebut pesantren,” terang Waryono.
Selain itu, lanjutnya pesantren juga mensyaratkan pengakuan terhadap Pancasila dan NKRI. Kalau ini tidak punya, jelas tidak bisa disebut pesantren.(esy/jpnn)
Stafsus Menag Yaqut mengkritisi BNPT soal adanya 198 pesantren terafiliasi kelompok teroris.
Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Pesantren di Lombok Tengah Diduga Setubuhi 5 Santriwati
- Antisipasi Aksi Teror Malam Natal, BNPT: Kami Sudah Tahu Kantong-kantongnya
- Anggota DPD RI Jatim Lia Istifhama Bersilaturahmi dan Serap Aspirasi di Ponpes Al-Hakimy Pasuruan
- Cucun Apresiasi KH. Imam Jazuli Sukses Terapkan Rule Model Pesantren Inovatif
- BNPT Beri Sertifikat ke-16 Pengelola Objek Vital soal Pencegahan Terorisme
- Tinjau Program Sekolah Damai di SMAN 13 Semarang, Kepala BNPT Beri Pujian