Stafsus Menaker Beberkan Soal Upah Minimum Buruh Indonesia Ketinggian, Begini

Stafsus Menaker Beberkan Soal Upah Minimum Buruh Indonesia Ketinggian, Begini
. Ilustrasi, Upah Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keternagakerjaan (Menaker) Dita Indah Sari mengungkapkan kebijakan pengupah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dimaksud untuk mendorong peningkatan produktivitas nasional.

Dengan adanya kebijakan itu diharapkan upah menjadi pembanding yang adil terhadap nilai produktivitas.

Dita pun membeberkan kondisi saat ini Upah Minimum (UM) di Indonesia terlalu tinggi jika dibandingkan dengan nilai produktivitas tenaga kerja.

Menurut dia, nilai efektivitas tenaga kerja di Indonesia masih berada di urutan ke-13 Asia.

"Baik jam kerjanya, maupun tenaga kerjanya, ini umum secara nasional. Komparasinya ketinggian itu dengan produktivitas," kata Dita, Jumat (19/11).

Menurut Dita, dari sisi jam kerja di Indonesia terlalu banyak hari libur bagi pekerja. Bila dibandingkan dengan negara Asia Tenggara, jumlah hari libur di Indonesia cukup banyak.

"Dari segi jam kerja dan jumlah libur kita ini banyak," ujar Dita.

Dia pun membandingkan dengan Thailand. Jam kerja di Indonesia lebih sedikit setiap minggunya.

Staf Khusus Menteri Keternakerjaan (Menaker) Dita Indah Sari mengungkapkan kebijakan pengupah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dimaksud untuk mendorong peningkatan produktivitas nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News