Stafsus Menaker Beberkan Soal Upah Minimum Buruh Indonesia Ketinggian, Begini
Thailand, kata dia, dalam seminggu jam kerja mencapai 42 sampai 44 jam, sedangkan Indonesia hanya 40 jam.
Sementara hari libur di Indonesia dalam setahun bisa mencapai 20 hari. Belum lagi ditambah beragam cuti. Di Thailand dalam setahun tidak lebih 15 hari libur.
Semakin dikitnya jam kerja, kata Dita, hasil kerja yang dilakukan tenaga kerja di Indonesia pun menjadi sedikit.
Sehingga hal itu berpengaruh terhadap nilai produktivitas yang rendah.
Dita menambahkan, produktivitas Thailand memiliki poin mencapai 30,9, sedangkan Indonesia hanya 23,9.
Adapun upah minimum di Indonesia justru lebih tinggi dari Negara Gajah Putih itu.
Di Thailand dengan nilai produktivitas 30,9 poin upah minimumnya mencapai Rp4.104.475. Upah minimum tersebut diberlakukan di Phuket.
Sementara itu Indonesia, upah minimum di Jakarta mencapai Rp4.453.724, nilai produktivitasnya cuma mencapai 23,9 poin saja.
Staf Khusus Menteri Keternakerjaan (Menaker) Dita Indah Sari mengungkapkan kebijakan pengupah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dimaksud untuk mendorong peningkatan produktivitas nasional.
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya Integritas dan Reformasi Pengawas Ketenagakerjaan
- Alumni ITB Diimbau Mendukung Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional 8%
- Buruh Jateng Menuntut UMSP 2025 Segera Ditetapkan
- Buka Naker Fest Jakarta, Menaker Yassierli Beri Pesan Begini Buat Para Pencari Kerja
- Kemnaker Dorong Persiapan Tenaga Magang yang Dikirim ke Jepang Lebih Matang