Stafsus Menaker Beberkan Soal Upah Minimum Buruh Indonesia Ketinggian, Begini

Stafsus Menaker Beberkan Soal Upah Minimum Buruh Indonesia Ketinggian, Begini
. Ilustrasi, Upah Foto: dok.JPNN.com

“Karena nilai jam kerja jadi lebih sedikit, makanya upah itu ketinggian enggak sesuai dengan produktivitas jam kerja dan efektivitas tenaga kerja,” kata Dita Indah Sari. (mrk/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:


Staf Khusus Menteri Keternakerjaan (Menaker) Dita Indah Sari mengungkapkan kebijakan pengupah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dimaksud untuk mendorong peningkatan produktivitas nasional.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News