Stafsus Menaker Jelaskan Tujuan Kemnaker Gelar Rembuk Kawasan Produksi Buah-buahan

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kawasan pusat produksi buah-buahan sebagai salah satu lokasi perluasan kesempatan kerja berbasis kawasan sejak 2021 lalu.
Hal ini disampaikan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Titik Masudah pada acara Rembuk Kawasan Pusat Produksi Buah-buahan di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (3/7).
"Kawasan pusat produksi buah-buahan merupakan salah satu kawasan wisata super prioritas," ungkap Titik Masudah.
Titik mengatakan rembuk kawasan merupakan implementasi kebijakan transformatif dalam mendukung akselerasi pembangunan ketenagakerjaan yang berkelanjutan.
Kegiatan ini juga bertujuan memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat di kawasan.
Titik Masudah berharap dengan adanya rembuk kawasan dapat mendorong penciptaan ekosistem ketenagakerjaan dari hulu ke hilir melalui penyediaan layanan program pelatihan dan pemberdayaan masyarakat melalui program-program kewirausahaan, pembangunan jejaring kemitraan secara terintegrasi.
"Saya ingin kegiatan ini dapat memberikan kontribusi dalam mengatasi masalah sosial, ekonomi, dan lingkungan yang dihadapi oleh masyarakat di kawasan," kata Stafsus Menaker tersebut.
Stafsus Titik menambahkan keberhasilan perluasan kesempatan kerja berbasis kawasan tidak dapat diraih tanpa diikuti peran aktif dan dukungan dari pemerintah daerah, masyarakat kawasan, asosiasi pengusaha, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan.
Ini penjelasan Stafsus Menaker Titik Masudah soal tujuan Kemnaker menggelar rembuk kawasan produksi buah-buahan di Kota Pangkalpinang
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH
- Fitur Kasir di Saku Bisnis Bank Raya Permudah Pelaku Usaha Pantau Keuangan Bisnis
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- AMPI Lihat Peluang Besar dari Kebijakan Impor Prabowo
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu