Stafsus Menkominfo Beberkan Alasan Perpindahan TV Analog ke Digital

Stafsus Menkominfo Beberkan Alasan Perpindahan TV Analog ke Digital
Migrasi tv analog ke digital. Foto: antara

jpnn.com, BANTEN - Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widyastuti menjelaskan alasan kenapa harus beralih ke TV Digital.

Siaran TV Digital merupakan teknologi yang membuat pemirsa di rumah mendapatkan gambar yang jernih, suara yang berkualitas, serta gratis dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia.

“Migrasi ke TV Digital itu gratis, tidak dipungut biaya apa pun. Untuk meringankan masyarakat tidak usah berlangganan TV kabel, cukup pakai antena yang biasa saja, dengan menambahkan set top box,” kata Niken dalam Pertunjukan Kesenian Ubrug Banten, Sabtu (22/1).

Niken melanjutkan, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, semua siaran TV Analog harus dihentikan siarannya dan diganti siaran TV Digital.

Provinsi Banten salah satu daerah yang awal tahun ini akan dimulai dilakukan penghentian siaran TV Analog.

Haryu K. Widhiputranto dari Gugus Tugas Migrasi Siaran TV Analog ke Digital menambahkan, sejauh ini Provinsi Banten hanya memiliki delapan channel lokal.

Dengan beralihnya ke TV Digital, akan terdapat 18 channel yang bisa dinikmati oleh warga Banten.

Ini dikarenakan frekuensi yang digunakan teknologi TV Digital dapat dipergunakan oleh banyak stasiun TV.

Provinsi Banten salah satu daerah yang awal tahun ini akan dimulai dilakukan penghentian siaran TV Analog.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News