Stafsus Menteri BUMN Ungkap 3 Fakta Menarik Rights Issue BTN
jpnn.com, JAKARTA - Rights issue PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) dirasa akan sangat berbeda.
Hal ini disampaikan oleh Staf khusus Menteri Negara BUMN Arya Mahendra Sinulingga.
“Rights issue ini tergolong langka karena BBTN terakhir melakukan aksi korporasi serupa pada 2012 lalu. Dan yang melakukannya adalah institusi perbankan dengan fokus bisnis yang spesifik karena menjalankan penugasan negara,” ujar Arya.
Selain itu, kata Arya, ada tiga fakta menarik lain yang mesti dicermati investor terkait rights issue ini. Fakta pertama, efek dilusi.
Keputusan Kementerian BUMN yang mengizinkan BTN melakukan rights issue adalah bentuk apresiasi pemegang saham pengendali terhadap investor publik untuk meningkatkan atau mempertahankan porsi kepemilikan di bank ini.
“Jika opsinya private placement (tanpa HMETD), investor publik justru kehilangan haknya untuk mempertahankan prosentase kepemilikan. Kami tidak memilih opsi ini sebagai bentuk terima kasih atas dukungan investor publik selama ini,” kata Arya.
Mengacu ke prospektus awal, investor yang tidak melaksanakan hak nya dalam rights issue ini akan terkena efek dilusi.
“Jadi, akan rugi kalau investor tidak eksekusi rights,” tegas Arya.
Menurut Arya, ada tiga fakta menarik lain yang mesti dicermati investor terkait rights issue BTN.
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia
- Puluhan Perusahaan Raih BUMN Branding & Marketing Awards 2024
- Tingkatkan Dana Murah, BTN Gandeng UPN Veteran Yogyakarta
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- BTN Luncurkan Debit Card BTN Prospera
- Taspen Pastikan Kelancaran Penyaluran Dana Pensiun kepada 3,1 Juta Peserta