Stakeholder di Atambua Siap Berkolaborasi dengan Kemenpar
Perjalanan wisatawan yang bisa ditempuh melalui melalui darat relatif mudah dilakukan dibanding dengan perjalanan wisatawan melalui udara atau laut.
Untuk itu, sebaiknya pihak-pihak terkait seperti custom, immigration, quarantine and security (CIQS) dapat mempermudah wisatawan untuk masuk ke Indonesia.
Wisata cross border juga didukung oleh keberadaan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang sudah baik, salah satunya PLBN Mota Ain.
Namun demikian, tetap perlu dilakukanan akses transportasi lain seperti Yacht yang menurut Menpar Arief Yahya sangat cocok dikembangkan di Atambua.
Sementara untuk atraksi, Atambua, dan NTT memiliki peluang besar untuk terus menciptakan atraksi yang dapat menarik minat wisatawan baik yang berbasis alam, budaya dan wisata buatan. Termasuk konser musik yang menghadirkan banyak bintang tamu.
"Untuk amenitas juga sangat berpotensi. Kita dorong di Belu atau Atambua ini mengedepankan konsep nomadic tourism karena relatif murah dan mudah dipindah-pindah,"kata Ricky.
Meski demikian, Ricky mengatakan bahwa untuk menampilkan atraksi, tampilannya harus dikurasi dengan baik, yakni dengan melibatkan kurator tingkat nasional mulai dari koreografer atau desainer.
Selain NTT dan Kepri, ada puluhan area perbatasan lain yang juga memiliki daya tarik wisata. Kemenpar berharap agar seluruh wilayah perbatasan yang ada dapat menyumbangkan angka peningkatan kunjungan wisatawan ke Indonesia. (jos/jpnn)
Kabar membahagiakan datang dari Rapat Koordinasi Crossborder Atambua di Hotel Matahari, Atambua, Rabu (30/1).
Redaktur & Reporter : Ragil
- Novita Hardini Sebut Penghapusan DAK Pariwisata akan Mencekik Daerah
- Pembukaan Program S2 King’s College London di KEK Singhasari Menandai Peluncuran HDZ & NHL
- Indef Tanggapi Wacana Pemisahan Ekonomi Kreatif dari Kemenpar
- Fadli Zon Sering Viral di Dunia Maya, Sandiaga pun Tertawa
- Malam Hari ke Cimanggis, Sandiaga Berbicara soal Keris
- Beber Bukti Brand Lokal Bayar Rp 500 Juta Untuk Ikut Event di Paris, Wanda Hamidah: Pembohongan Publik!