Standar Biaya Perizinan Belum Diterapkan

Standar Biaya Perizinan Belum Diterapkan
Standar Biaya Perizinan Belum Diterapkan
JAKARTA--Masih banyaknya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang belum menetapkan kepastian prosedur, waktu, dan biaya penyelesaian pelayanan perizinan maupun non perizinan membuat masyarakat kebingungan. Apalagi selama ini, banyak masyarakat yang menggunakan jasa notaris untuk mengurus perizinan. Di sini, notaris juga berperan sebagai perantara (calo), sehingga masyarakat menganggap pengurusan perizinan panjang dan mahal.

"Untuk menghindari kebingungan masyarakat, SKPD dan PTSP harus secepatnya menyusun dan menetapkan standar pelayanan sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 36/2012," tegas Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Wiharto dalam keterangan persnya, Kamis (25/4).

Ditambahkannya, SKPD dan PTSP juga banyak yang belum melaksanakan survey indeks kepuasan masyarakat (IKM). Padahal menurut PermenPAN No. 25/2004, survey harus dilakukan minimal enam bulan sekali. Untuk mewujudkan transparansi, diinstruksikan agar menyediakan unit pelayanan pengaduan.

"Butuh peran serta masyarakat dan media massa untuk memantau pelaksanaan pelayanan perizinan ini. Bila ada SKPD dan PTSP yang "main", silakan dilaporkan," ujarnya.

JAKARTA--Masih banyaknya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang belum menetapkan kepastian prosedur, waktu,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News