Standar Kelulusan Unas Ditentukan Provinsi
Selasa, 19 Oktober 2010 – 02:42 WIB

Standar Kelulusan Unas Ditentukan Provinsi
JAKARTA – Terobosan baru dalam penentuan standar kelulusan ujian nasional (unas) akan dilakukan pemerintah. Rencananya, penentuan kelulusan tersebut akan diserahkan kepada masing-masing provinsi. Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Mungin Eddy Wibowo saat dihubungi, Senin (18/10), mengatakan, untuk mengelompokkan sekolah pada kategori mandiri atau standar ditentukan BSNP. Sebelumnya, hak tersebut dimiliki masing-masing provinsi. Menurutnya, sekarang ini seluruh sekolah sudah punya kategori berdasarkan akreditasi.
Namun, kebijakan baru tersebut hanya berlaku untuk sekolah-sekolah yang belum masuk katergori standar atau belum standar nasional pendidikan (SNP). Tapi, sekolah yang sudah mencapai SNP tetap mengikuti standar pemerintah.
Sekolah-sekolah yang masuk kategori standar adalah sekolah berakreditasi B (kecil) dan C. Sedangkan sekolah dengan akreditasi A dan B (besar) masuk katergori mandiri dan tetap mengikuti standar pemerintah. Khusus bagi sekolah berakreditasi B, terbagi menjadi dua. B (kecil) adalah sekolah yang nilai akreditasi B di bawah rata-rata nasional. Sedangkan B (besar) di atas rata-rata.
Baca Juga:
JAKARTA – Terobosan baru dalam penentuan standar kelulusan ujian nasional (unas) akan dilakukan pemerintah. Rencananya, penentuan kelulusan
BERITA TERKAIT
- 28 PTN Top Siapkan 17.909 Kursi Jalur SMMPTN-Barat 2025
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda