Standar Kelulusan Unas Ditentukan Provinsi
Selasa, 19 Oktober 2010 – 02:42 WIB
Sebelumnya rencana penentuan kelulusan dilakukan provinsi merupakan salah satu hasil rekomendasi dari lokakarya nasional unas yang dilaksanakan akhir pekan lalu. Lokakarya diikuti perwakilan pemerintah dan Komisi X DPR, BSNP, ahli pendidikan, kepala sekolah, dan komite sekolah.
"Untuk akreditasi A dan B masuk kategori mandiri dan akreditasi B dan C masuk kategori standar. Khusus akreditasi B, yang masuk kategori mandiri adalah yang hampir sepenuhnya memenuhi atau mendekati standar pendidikan nasional," jelas Mungin.
Dengan begitu, lanjut Mungin, penetapan standar kelulusan bukan lagi kewenangan BSNP sepenuhnya. Saat ini, standar kelulusan unas untuk SMP dan SMA masih ditentukan oleh BSNP, yaitu mencapai 5,5 per mata pelajaran yang diujikan. Tapi, tahun depan, BSNP hanya menentukan standar kelulusan bagi sekolah mandiri atau yang sudah memenuhi standar pendidikan nasional.
"Provinsi bisa menentukan standar kelulusan berapapun. Misalnya nilai 3 atau 4. Namun, jika ada siswa yang mendapat nilai 7, maka bobotnya sama dengan standar kelulusan tersebut," urai Mungin.
JAKARTA – Terobosan baru dalam penentuan standar kelulusan ujian nasional (unas) akan dilakukan pemerintah. Rencananya, penentuan kelulusan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Membekali Ilmu Kepabeanan Kepada Puluhan Pelajar SMK di Daerah Ini
- Babak Final Spelling Bee Competition Besutan EF Kids & Teens Digelar Minggu Depan
- Puluhan Tahun Digaji Seadanya, Guru Honorer di Jawa Barat Menjerit
- Bantu Siswa di Kaldera Toba, PGTS dan GO Buka Program Bimbel Persiapan Masuk PTN 2025
- Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Nonalam Pandemi
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus