Standar Kelulusan Unas Ditentukan Provinsi
Selasa, 19 Oktober 2010 – 02:42 WIB

Standar Kelulusan Unas Ditentukan Provinsi
Sebelumnya rencana penentuan kelulusan dilakukan provinsi merupakan salah satu hasil rekomendasi dari lokakarya nasional unas yang dilaksanakan akhir pekan lalu. Lokakarya diikuti perwakilan pemerintah dan Komisi X DPR, BSNP, ahli pendidikan, kepala sekolah, dan komite sekolah.
"Untuk akreditasi A dan B masuk kategori mandiri dan akreditasi B dan C masuk kategori standar. Khusus akreditasi B, yang masuk kategori mandiri adalah yang hampir sepenuhnya memenuhi atau mendekati standar pendidikan nasional," jelas Mungin.
Dengan begitu, lanjut Mungin, penetapan standar kelulusan bukan lagi kewenangan BSNP sepenuhnya. Saat ini, standar kelulusan unas untuk SMP dan SMA masih ditentukan oleh BSNP, yaitu mencapai 5,5 per mata pelajaran yang diujikan. Tapi, tahun depan, BSNP hanya menentukan standar kelulusan bagi sekolah mandiri atau yang sudah memenuhi standar pendidikan nasional.
"Provinsi bisa menentukan standar kelulusan berapapun. Misalnya nilai 3 atau 4. Namun, jika ada siswa yang mendapat nilai 7, maka bobotnya sama dengan standar kelulusan tersebut," urai Mungin.
JAKARTA – Terobosan baru dalam penentuan standar kelulusan ujian nasional (unas) akan dilakukan pemerintah. Rencananya, penentuan kelulusan
BERITA TERKAIT
- 28 PTN Top Siapkan 17.909 Kursi Jalur SMMPTN-Barat 2025
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda