Standar Seleksi Guru PPPK Tak Boleh Diturunkan
jpnn.com, JAKARTA - Penentuan ambang batas nilai (passing grade) seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru 2021, dinilai sudah tepat dan tidak boleh diturunkan.
Pengamat Pendidikan Ina Liem mengatakan para murid yang saat ini dituntut memiliki standar tinggi secara otomatis membuat tuntutan yang sama terhadap guru dan tenaga kependidikan.
“Masak standar gurunya tetap. Itu tidak bisa. Berarti standar gurunya memang harus dinaikkan dulu,” kata Ina, Selasa (21/9).
Menurut Ina, dalam pendidikan kepentingan siswa adalah yang utama.
Oleh karena itu, saat siswa dituntut memiliki standar tinggi, maka guru juga harus terus belajar supaya bisa mendidik anak muda dengan standar tinggi sebagai sebuah kewajiban yang harus dipenuhi.
“Pasti ada resistensi karena banyak orang sudah di zona nyaman dan perubahan itu cenderung tidak nyaman. Jadi protes dulu. Itu wajar bisa dimaklumi. Tekanan pemerintah pasti tinggi,” jelasnya.
Menurut Ina, seleksi PPPK guru merupakan kesempatan untuk mencari bibit unggul pendidik.
Seleksi ini juga menjadi kesempatan bagi guru honorer yang berprestasi untuk mendapatkan penghidupan dan penghargaan yang layak.
Para murid saat ini dituntut memiliki standar tinggi, secara otomatis membuat tuntutan yang sama terhadap guru dan tenaga kependidikan.
- Gelar Aksi Damai, Guru Honorer R2-R3 Minta Pemprov Banten Menyelesaikan Formasi PPPK
- Info dari Sekda Soal Pembayaran THR 2024 Guru PAI Lombok Tengah
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Dua Guru
- Berapa Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Simak Penegasan KemenPANRB
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Loloskan Semua Honorer, tetapi Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu, Semoga Masih Ada Harapan