Standar Seleksi Guru PPPK Tak Boleh Diturunkan
jpnn.com, JAKARTA - Penentuan ambang batas nilai (passing grade) seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru 2021, dinilai sudah tepat dan tidak boleh diturunkan.
Pengamat Pendidikan Ina Liem mengatakan para murid yang saat ini dituntut memiliki standar tinggi secara otomatis membuat tuntutan yang sama terhadap guru dan tenaga kependidikan.
“Masak standar gurunya tetap. Itu tidak bisa. Berarti standar gurunya memang harus dinaikkan dulu,” kata Ina, Selasa (21/9).
Menurut Ina, dalam pendidikan kepentingan siswa adalah yang utama.
Oleh karena itu, saat siswa dituntut memiliki standar tinggi, maka guru juga harus terus belajar supaya bisa mendidik anak muda dengan standar tinggi sebagai sebuah kewajiban yang harus dipenuhi.
“Pasti ada resistensi karena banyak orang sudah di zona nyaman dan perubahan itu cenderung tidak nyaman. Jadi protes dulu. Itu wajar bisa dimaklumi. Tekanan pemerintah pasti tinggi,” jelasnya.
Menurut Ina, seleksi PPPK guru merupakan kesempatan untuk mencari bibit unggul pendidik.
Seleksi ini juga menjadi kesempatan bagi guru honorer yang berprestasi untuk mendapatkan penghidupan dan penghargaan yang layak.
Para murid saat ini dituntut memiliki standar tinggi, secara otomatis membuat tuntutan yang sama terhadap guru dan tenaga kependidikan.
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Arasoft Dorong Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Guru Suharmini Heran, Hasil Visum Bukti Pemerkosaan Putrinya Tidak Bisa Dilihat