Standar Seleksi Guru PPPK Tak Boleh Diturunkan
jpnn.com, JAKARTA - Penentuan ambang batas nilai (passing grade) seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru 2021, dinilai sudah tepat dan tidak boleh diturunkan.
Pengamat Pendidikan Ina Liem mengatakan para murid yang saat ini dituntut memiliki standar tinggi secara otomatis membuat tuntutan yang sama terhadap guru dan tenaga kependidikan.
“Masak standar gurunya tetap. Itu tidak bisa. Berarti standar gurunya memang harus dinaikkan dulu,” kata Ina, Selasa (21/9).
Menurut Ina, dalam pendidikan kepentingan siswa adalah yang utama.
Oleh karena itu, saat siswa dituntut memiliki standar tinggi, maka guru juga harus terus belajar supaya bisa mendidik anak muda dengan standar tinggi sebagai sebuah kewajiban yang harus dipenuhi.
“Pasti ada resistensi karena banyak orang sudah di zona nyaman dan perubahan itu cenderung tidak nyaman. Jadi protes dulu. Itu wajar bisa dimaklumi. Tekanan pemerintah pasti tinggi,” jelasnya.
Menurut Ina, seleksi PPPK guru merupakan kesempatan untuk mencari bibit unggul pendidik.
Seleksi ini juga menjadi kesempatan bagi guru honorer yang berprestasi untuk mendapatkan penghidupan dan penghargaan yang layak.
Para murid saat ini dituntut memiliki standar tinggi, secara otomatis membuat tuntutan yang sama terhadap guru dan tenaga kependidikan.
- Mbak Rerie Sebut Permasalahan di Sektor Pendidikan Harus Diurai dari Hulu Hingga Hilir
- Kepala BKPP Bicara soal Honorer jadi PPPK 100% dan Paruh Waktu
- 5 Berita Terpopuler: BKN Umumkan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Wajib Tahu, Jangan sampai Kecolongan
- Siswa-siswi SWA Bangun 10 Rumah untuk Keluarga Tidak Mampu, Keren
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 6 Program Utamanya, Berbahagialah Guru se-Indonesia
- Menteri Pendidikan Janji Gaji Guru Bakal Naik, Termasuk yang Berstatus Non-ASN