Standar SNI Bantu Masyarakat Pilih Produk yang Aman
Jumat, 27 Agustus 2021 – 14:40 WIB

Rizal E Halim, ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Foto: tangkapan layar YouTube
Ketentuan ini berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Tujuan SNI adalah memberikan perlindungan terhadap konsumen, selain untuk menjamin perdagangan yang adil dan meningkatkan daya saing.(chi/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pemberlakuan SNI untuk produk akan sangat baik dengan catatan perlu dicermati dengan hati-hati.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Kemenkes Hentikan Kegiatan PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin
- Komisi IX Bakal Panggil Kemenkes dan Dekan Kedokteran UNPAD Buntut PPDS Pemerkosa Pendamping Pasien
- Kemenkes Cabut STR Dokter Priguna, Izin Praktik Dibatalkan
- Entrostop Gelontorkan Rp 1 Miliar untuk Emergency Diare Kit Gratis di Lebaran 2025
- Komitmen BPOM Soal Pengawasan Produk Kosmetik yang Beredar di Masyarakat
- BPOM Bantah Isu di Medsos soal Produk Ratansha Gunakan Merkuri