Standarisasi Gaji Mulai Meninggalkan Ijazah
Pemerintah Sosialisasi Implementasi KKNI, Stragei Hadapi Sebuan Pekerja Asing
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah mulai serius menggarap sosialisasi penerapan program Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Melalui program ini pendidikan melalui jalur non formal seperti kursus bakal lebih diakui. Sehingga standar pemberian gaji tidak mutlak berdasarkan ijazah formal pekerja.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (PAUDNI) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Lydia Freyani menuturkan, melalui KKNI ini pembelajaran melalui program kursus bakal lebih bergengsi. "Karena bisa mendongkrak level kualifikasi seseorang. Jadi sekarang kursus bisa lebih diakui," tandasnya.
Guru Besar Psikologi Anak Universitas Indonesia (UI) itu menuturkan bahwa ke depan standar gaji pekerja di Indonesia adalah level kualifikasi kompetensinya. Untuk kondisi tertentu, sama-sama memiliki ijazah SMA atau SMK tetapi dapat berbeda level kompetensinya.
Saat ini menurutnya sistem penggajian masih menggunakan acuan ijazah, sehingga menguntungkan pihak industri.
Pejabat yang akrab disapa Reni itu menuturkan, saat ini masih dalam tahap sosialisasi KKNI. Dia berharap pada 2016 nanti program KKNI sudah bisa dijalankan secara nasional. Menurutnya saat ini sudah ada sejumlah daerah yang menjalankan pilot project KKNI. "Tetapi Indonesia itu dari Sabang hingga Merauke, jadi harus serentak," tandasnya.
Dalam sistem KKNI ini nantinya level kompetensi seseorang akan diperingkat menjadi sembilan level. Nah dari level-level itulah yang harus dijadikan acuan pemberian gaji oleh industri ke pekerja. Dia menuturkan bahwa melalui program KKNI ini, kualitas pekerja Indonesia terus meningkat. Sehingga siap menghadapi persaingan bebas tenaga kerja asing pada 2015 nanti.
"Jika tidak disiapkan kerangka kualifikasi, pekerja Indonesia bakal kesulitan bersaing dengan serbuan pekerja asing," ujar dia.
JAKARTA - Pemerintah mulai serius menggarap sosialisasi penerapan program Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Melalui program ini pendidikan
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?