Standarisasi Gaji Mulai Meninggalkan Ijazah

Pemerintah Sosialisasi Implementasi KKNI, Stragei Hadapi Sebuan Pekerja Asing

Standarisasi Gaji Mulai Meninggalkan Ijazah
Standarisasi Gaji Mulai Meninggalkan Ijazah

Lydia mengatakan Kemendikbud bertugas menyusun standar kompetensi untuk kursus atau pelatihan KKNI. Sedangkan urusan hubungan kerja dengan dunia industri, menjadi tugas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Dirjen Pelatihan dan Produktivitas Kemenakertrans Abdul Wahab Bangkona menuturkan, idealnya pemberian upah tidak diseragamkan berdasarkan ijazah pekerja. "Tetapi berdasarkan kualifikasi keahlian pekerja," tandasnya.

Dia mencontohkan sama-sama lulusan SMK, tetapi ada pekerja yang memiliki kualifikasi pekerjaan di bidang tertentu melebihi seorang sarjana (S1) atau bahkan magister (S2).

Namun Wahab mengatakan sistem penggajian berdasarkan kualifikasi kompetensi ini tidak bisa dijalankan saat ini. Sebab program KKNI belum dijalankan secara nasional. Dia menyebut bahwa pihak industri tidak akan keberatan dengan sistem KKNI ini. Untuk sementara ini Wahab tidak menampik kabar bahwa sistem penggajian seragam yang mengaju pada ijazah pekerja lebih menguntungkan pihak industri.

Wahab mencontohkan sistem serupa yang ada di Jepang. Dia mengatakan di Jepang lulusan pendidikan formal berbondong-bondong meningkatkan kualifikasi kemampuan atau keahliannya di jalur pendidikan kursus. Untuk pembiayaannya bisa melalui tiga cara. Yakni sponsor dari industri, pemerintah, dan biaya mandiri. (wan)


JAKARTA - Pemerintah mulai serius menggarap sosialisasi penerapan program Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Melalui program ini pendidikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News