Standarisasi Gaji Tenaga Non-PNS atau Honorer

Babat Banyaknya Pintu Masuk Rekrutmen Tenaga Honorer

Standarisasi Gaji Tenaga Non-PNS atau Honorer
Standarisasi Gaji Tenaga Non-PNS atau Honorer
Selain membatasi pintu masuk menjadi tenaga honorer, RUU ASN ini nantinya akan membatasi juga posisi-posisi pekerjaan yang boleh diisi tenaga honorer. Eko mengatakan, tenaga honorer ini nantinya hanya akan digunakan untuk posisi-posisi strategis. "Istilah kami hanya untuk tenaga-tenaga ahli yang langka," kata dia.

Misalnya ketika saat ini pemerintah dan DPR sedang menggodok RUU ASN, maka pemerintah bisa mengangkat tenaga honorer yang ahli dibidang manajemen kepegawaian atau aparatur negara. Dimana tenaga honorer ini hanya terikat kontrak sampai pembahasan RUU rampung.

Aturan ini otomatis merubah kecenderungan penempatan posisi tenaga honorer saat ini. Seperti diketahui, saat ini tenaga honorer hampir tersebar di segala lini. Mulai dari supir, tukang kebun, staf tata usaha (TU), hingga guru, perawat, dan bidan. (wan)

JAKARTA - Pembahasan rancanan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN) antara pemerintah dengan Komisi II DPR masih alot. Pemerintah terkesan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News