Standart Kompetensi Guru Jeblok
Rabu, 10 Oktober 2012 – 11:01 WIB
SLAWI - Regulasi kebijakan pemerintah pusat terhadap peningkatan kompetensi dan kesejahteraan tenaga pendidik belum sepenuhnya berjalan mulus. Dimana saat pemerintah menagih profesionalisme guru melalui uji kompetensi, justeru kenyataannya standart nilai yang dihasilkan para guru hanya berkisar 20 hingga 50 saja.
Padahal standart nilai kompetensi seorang guru untuk bisa mendapat sertifikasi minimal 70 keatas. Hal itu dilontarkan Sekretaris Dindikpora, Drs Edy Budiyanto MPd dalam gelar sosialisasi penilaian kinerja guru yang dipusatkan diaula SMKN 1 Slawi, Selasa ( 9/10).
Baca Juga:
"Disinilah upaya memacu penilaian kinerja guru tetap terus perlu dilakukan secara berkesinambungan. Jadi dengan terlatih para guru tidak terkaget-kaget bila nantinya pemerintah akan mengeluarkan regulasi baru yang menyangkut kinerja pendidik. Kami harap setiap ada pelatihan untuk meningkatkan kompetensi para guru wajib untuk mengikuti. Hal ini mengingat di tahun 2013 mendatang akan digelar penilaian kinerja guru dan akan diulang kembali diakhir tahun," ujarnya.
Ajang sosialisasi penilaian kinerja guru kali ini diikuti utusan dari UPTD Dindikpora, utusan SMP, dan SMA serta SMK se wilayah Kabupaten Tegal. Edy menyatakan, bahwa penilaian kinerja guru kedepan akan menyangkut kemampuan penilaian angka kredit.
SLAWI - Regulasi kebijakan pemerintah pusat terhadap peningkatan kompetensi dan kesejahteraan tenaga pendidik belum sepenuhnya berjalan mulus. Dimana
BERITA TERKAIT
- Talent DNA Jadi Solusi Identifikasi Bakat Digital Anak
- Mendiktisaintek Sampaikan Program Prioritas 2025, Ada Pembangunan Sekolah Unggul
- Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru
- Inilah Urgensi Revisi UU Sisdiknas, Ada soal Ranking 60 dari 61 Negara
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai