Standart Kompetensi Guru Jeblok
Rabu, 10 Oktober 2012 – 11:01 WIB
"Untuk guru atau pendidik yang kini menduduki jabatan IV A yang sudah mencapai 6 tahun harus mampu naik ke jenjang IV B. Bila hal ini tidak bisa terlampaui ada ancaman tunjangan sertifikasinya akan dicabut. Disinilah perlunya untuk segera menyiapkan diri dengan baik, dimana salah satunya prosedur yang harus dilalui adalah membuat karya tulis ilmiah," terangnya.
Diakuinya, kendala dilapangan mereka yang sudah menduduki jabatan tersebut mengaku tidak sempat karena alasan faktor umur dan kesibukan. Tak ada pilihan lain bagi mereka untuk disarankan mengikuti forum ilmiah guru yang sering digelar untuk memudahkan membuka wawasan, dan mempermudah dirinya untuk segera menyelesaikan karya tulis ilmiah. Ajang sosialisasi penilaian kinerja guru tersebut dijadwalkan akan berlangsung selama 2 hari, dan diharapkan bisa memacu kompetensi guru ditengah perhatian lebih yang telah pemerintah berikan dibanding PNS lain diluar tenaga pendidikan. (her)
SLAWI - Regulasi kebijakan pemerintah pusat terhadap peningkatan kompetensi dan kesejahteraan tenaga pendidik belum sepenuhnya berjalan mulus. Dimana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas
- Kemendikdasmen Percepat Penyaluran BOSP 2025 di 423.080 Sekolah, Sebegini Anggarannya
- Talent DNA Jadi Solusi Identifikasi Bakat Digital Anak
- Mendiktisaintek Sampaikan Program Prioritas 2025, Ada Pembangunan Sekolah Unggul
- Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru
- Inilah Urgensi Revisi UU Sisdiknas, Ada soal Ranking 60 dari 61 Negara