Standart Kompetensi Guru Jeblok
Rabu, 10 Oktober 2012 – 11:01 WIB

Standart Kompetensi Guru Jeblok
"Untuk guru atau pendidik yang kini menduduki jabatan IV A yang sudah mencapai 6 tahun harus mampu naik ke jenjang IV B. Bila hal ini tidak bisa terlampaui ada ancaman tunjangan sertifikasinya akan dicabut. Disinilah perlunya untuk segera menyiapkan diri dengan baik, dimana salah satunya prosedur yang harus dilalui adalah membuat karya tulis ilmiah," terangnya.
Diakuinya, kendala dilapangan mereka yang sudah menduduki jabatan tersebut mengaku tidak sempat karena alasan faktor umur dan kesibukan. Tak ada pilihan lain bagi mereka untuk disarankan mengikuti forum ilmiah guru yang sering digelar untuk memudahkan membuka wawasan, dan mempermudah dirinya untuk segera menyelesaikan karya tulis ilmiah. Ajang sosialisasi penilaian kinerja guru tersebut dijadwalkan akan berlangsung selama 2 hari, dan diharapkan bisa memacu kompetensi guru ditengah perhatian lebih yang telah pemerintah berikan dibanding PNS lain diluar tenaga pendidikan. (her)
SLAWI - Regulasi kebijakan pemerintah pusat terhadap peningkatan kompetensi dan kesejahteraan tenaga pendidik belum sepenuhnya berjalan mulus. Dimana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025
- Kolaborasi RSIJCP, FKUI, dan RSCM Dorong Inovasi Medis dan Pendidikan Kedokteran