Starlink Dinilai Bisa Matikan Operator Internet Lokal, Komisi VI: Jangan Sampai BUMN Dirugikan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi VI DPR RI menyoroti kehadiran Starlink, yang dinilai menjadi ancaman serius bagi operator selular dan penyedia layanan internet, yang sudah mengeluarkan investasi triliunan rupiah untuk membangun BTS dan jaringan fiber optik.
Sikap pemerintah yang mengistimewakan Starlink akan membuat operator selular dan penyedia layanan internet nasional terancam kalah bersaing dan diprediksi ‘mati’ dalam 2-3 tahun lagi.
"Apakah Starlink sudah punya Network Operation Center (NOC)? Menkominfo bilang akan mendesak Starlink segera membereskan perizinan untuk beroperasi di Indonesia, tapi dirjennya bilang sudah ada NOC di Jabar dan Cibitung. Kalau belum ada izinnya, apakah artinya pemerintah sudah menyajikan ladang persaingan yang fair? Karena semestinya jelas, izinnya komplet, baru boleh beroperasi," ujar Anggota Komisi VI DPR RI Harris Turino dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI dengan jajaran Telkom Group, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5).
Menurut Harris, Starlink bisa menjadi ancaman bagi operator penyedia layanan internet maupun operator selular di masa depan.
Jika Starlink bisa sukses dengan teknologinya menghubungkan satelitnya langsung ke telepon selular, kondisi ini akan menjadi potensi kerugian bagi Telkom terutama Indihome, padahal Telkom sudah membangun ratusan ribu BTS.
“Jangan sampai BUMN dirugikan. Kita tidak menutup mata dengan teknologi dan persaingan, tapi harus ada fairness termasuk aspek perpajakan, kedaulatan data, transmisi datanya sekarang kan ke cloud milik Elon Musk, padahal syaratnya datanya disimpan di dalam negeri,” kata Harris.
Menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal, Starlink akan dapat mematikan Telkom, operator selular lainnya termasuk penyedia jaringan internet jika Starlink dapat mengorbitkan 40 ribuan satelit dari saat ini baru enam ribuan, sehingga harga jualnya bisa jauh lebih murah, termasik bila Starlink bisa langsung menghubungkan layanan internet ke HP secara langsung tanpa pengguna membeli antena penangkap sinyal satelit seperti saat ini.
Anggota Komisi VI lainnya, Evita Nursanty, juga mempertanyakan kenapa pemerintah mengistimewakan Starlink, padahal Starlink belum memenuhi persyaratan untuk perusahaan asing beroperasi di Indonesia, seperti memiliki Network Operation Center (NOC) atau kantor pusat, membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP), dan melakukan Universal Service Obligation.
Sikap pemerintah yang mengistimewakan Starlink akan membuat operator selular dan penyedia layanan internet nasional terancam kalah bersaing dan diprediksi mati.
- Pemkot Tangsel Pasang 1.078 Wifi Gratis di Ruang Publik
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- Puluhan Perusahaan Raih BUMN Branding & Marketing Awards 2024
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Taspen Pastikan Kelancaran Penyaluran Dana Pensiun kepada 3,1 Juta Peserta
- BAZNAS Tingkatkan Sinergi dengan Mitra untuk Penguatan Layanan Zakat