Status 105 Juta Ha Hutan Terancam

Status 105 Juta Ha Hutan Terancam
Status 105 Juta Ha Hutan Terancam
JAKARTA - KPK menganggap legalitas dan legitimasi 88,2 persen (sekitar 105,8 juta hektar) kawasan hutan yang sampai saat ini belum selesai ditetapkan pemerintah, kian melemah. Hal ini karena telah terjadi reduksi atas azas fair procedure dalam proses penunjukan kawasan hutan pada aturan-aturan pelaksanaan UU No 41/1999.

Oleh karena itu, KPK merekomendasikan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) agar segera mencabut aturan pelaksana tersebut, yaitu Permenhut 50 tahun 2009 dan SK Menhut 32 tahun 2001. Demikian antara lain disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, M Jasin, Jumat (3/12), di Gedung KPK, Jakarta.

Menurut Jasin, hal ini diketahui berdasarkan hasil kajian kebijakan titik korupsi, dalam lemahnya kepastian hukum pada kawasan hutan, yang dilaksanakan KPK. Dalam kajian itu, KPK juga menemukan adanya ketidakpastian definisi kawasan hutan dalam UU No 41/1999, PP No 44/2004, SK Menhut/32/2001 dan PP No 50/2009.

"Situasi tersebut memungkinkan terjadinya perlakuan memihak, yang dapat dimanfaatkan untuk meloloskan pelaku illegal logging dan illegal mining dari tuntutan hukum," katanya. Ditambahkan Jasin, kemungkinan perlakuan memihak ini dinilai dapat juga terjadi akibat ketidakjelasan kewenangan dalam menentukan kawasan hutan antara pusat dan daerah, terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). (rnl/jpnn)

JAKARTA - KPK menganggap legalitas dan legitimasi 88,2 persen (sekitar 105,8 juta hektar) kawasan hutan yang sampai saat ini belum selesai ditetapkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News