Status 15 Perusuh MK Ditentukan Malam Ini
jpnn.com - JAKARTA - Polisi masih memeriksa 15 orang yang diamankan terkait kericuhan pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/11) siang. Status hukum 15 orang itu akan ditentukan malam ini.
"Sore atau malam nanti penyidik akan menetapkan status mereka apakah dinaikkan sebagai tersangka atau hanya menjadi saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (15/11).
Selain itu polisi juga terus mendalami barang bukti yang diamankan. Termasuk, Closed Circuit Television MK. "Kita dapat rekaman CCTV juga dari MK. Nanti bisa simpulkan mereka berbuat apa," paparnya.
Menurut Rikwanto, jika ada yang menjadi tersangka maka akan dikenakan pasal berlapis. Menurutnya, jika nanti ada tersangka dikenakan pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Perusakan, pasal 170 KUHP tentang Kekerasan tehadap Orang atau Barang serta pasal penghasutan dan penghinaan terhadap pengadilan.
Saat ini 15 orang itu masih diperiksa di Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat. Termasuk, calon Wakil Gubernur Maluku Daud Sangaji. (boy/jpnn)
JAKARTA - Polisi masih memeriksa 15 orang yang diamankan terkait kericuhan pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bahlil Lahadalia Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo
- Prabowo & Ridwan Kamil Makan Malam Bersama, Ini yang Dibahas
- Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark
- Kebakaran Melanda Pangkalan Truk di Cakung Jaktim