Status 15 Perusuh MK Ditentukan Malam Ini

jpnn.com - JAKARTA - Polisi masih memeriksa 15 orang yang diamankan terkait kericuhan pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/11) siang. Status hukum 15 orang itu akan ditentukan malam ini.
"Sore atau malam nanti penyidik akan menetapkan status mereka apakah dinaikkan sebagai tersangka atau hanya menjadi saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (15/11).
Selain itu polisi juga terus mendalami barang bukti yang diamankan. Termasuk, Closed Circuit Television MK. "Kita dapat rekaman CCTV juga dari MK. Nanti bisa simpulkan mereka berbuat apa," paparnya.
Menurut Rikwanto, jika ada yang menjadi tersangka maka akan dikenakan pasal berlapis. Menurutnya, jika nanti ada tersangka dikenakan pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Perusakan, pasal 170 KUHP tentang Kekerasan tehadap Orang atau Barang serta pasal penghasutan dan penghinaan terhadap pengadilan.
Saat ini 15 orang itu masih diperiksa di Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat. Termasuk, calon Wakil Gubernur Maluku Daud Sangaji. (boy/jpnn)
JAKARTA - Polisi masih memeriksa 15 orang yang diamankan terkait kericuhan pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung