Status 3.400 Hektare Lahan Tak Jelas
jpnn.com - BANJARBARU – PT Galuh Cempaka sudah berhenti beroperasi sejak 2009 lalu. Namun, Kontrak Karya (KK) perusahaan tersebut ternyata hingga kini belum dicabut.
Dampaknya, lahan seluas 3.400 hektare yang masuk konsesi perusahaan tersebut statusnya tak jelas. Berdasarkan ketentuan, lahan tersebut tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan lainnya tak terkecuali perumahan. Padahal, lahan di Kecamatan Cempaka tersebut kondisinya kini tak terawat.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi (Disperindagtamben) Kota Banjarbaru Rahmah Khairita menjelaskan, total lahan yang dikuasai PT Galuh Cempaka sesuai izin KK seluas 3.900 hektare. Namun, dari luas tersebut hanya 500 hektare yang sudah dibebaskan.
Sisanya seluas 3.400 hektare statusnya tak jelas karena belum dibebaskan namun masuk dalam konsesi.
“Jadi lahan seluas itu tidak bisa diapa-apakan, padahal itu dekat sekali dengan perkantoran provinsi,” jelas Rahmah kepada Radar Banjarmasin (JPNN Group), Jumat (6/5) kemarin. (tas/ij/bin/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas